• Senin, 22 Desember 2025

Kasus Politik Uang di Nunukan, Caleg SR Divonis Sebulan, Penasihat Hukum Pikir-Pikir

Photo Author
Indra Zakaria
- Rabu, 7 Februari 2024 | 15:15 WIB
Caleg SR saat menjalani sidang perdana di PN Nunukan.
Caleg SR saat menjalani sidang perdana di PN Nunukan.

 

SR (22) terdakwa perkara politik uang kembali duduk di kursi pesakitan. Sidang yang berlangsung pada Senin (5/2) dengan agenda pembacaan putusan.
Hakim ketua Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo menyampaikan sesuai dengan petikan putusan Nomor 31/Pid Sus/2024/PN Nnk. Pengadilan Negeri (PN) Nunukan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan perkara terdakwa SR di persidangan didampingi Hermanto Hamdi dan Theodorus G.E. Bartho.

Baca Juga: Masuk Nunukan, Enam WNA Asal Filipina Ditangkap dan Masuk Ranah Pidana

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan terdakwa, serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan, Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh penuntut umum. Memperhatikan, Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Peserta yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu, yaitu memberikan materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 bulan dan 15 hari dan denda sejumlah Rp 15 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan,” ucap hakim membacakan putusannya.

 
 

Kemudian, menetapkan barang bukti berupa 1 bandel Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 875/PL.01.4-Kpt/6503/KPU-Kab/2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Selanjutnya, 1 rangkap formulir model-pelaksana kampanye pemilu anggota DPRD Kabupaten dari Partai Demokrat tanggal 23 November 2023. Selembar screenshot foto ajakan senam sehat yameto. Serta 1 unit kipas angin, 1 unit dispenser dirampas untuk negara.

Sedangkan 1 unit handphone merek Oppo berwarna hitam, handphone merek Vivo berwarna hitam, 1 unit PC komputer berwarna hitam dan 1 buah kabel OTG dikembalikan kepada saksi.

Selanjutnya, lembar APK yang menampakan foto/gambar caleg DPRD Nunukan dapil 2, 1 unit flashdisk merek Avatar 16 giga yang berisikan video dan foto kegiatan senam dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga :  BNI Tarakan Kembali Serahkan Hadiah Mobil

“Penasihat hukum, JPU punya tiga hak. Pertama, menerima, kedua pikir-pikir dan ketiga banding. Jika banding punya waktu selama tiga hari masa kerja. Jadi ini belum berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Sementara, tindakan selanjutnya dari kuasa hukum SR JPU mengaku pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Penasihat hukum SR Theodorus G.E. Bartho menyampaikan bahwa pihaknya akan mempelajari putusan majelis hakim. Apalagi, mereka memiliki waktu selama tiga hari. Nantinya jika putusan dianggap tidak sesuai pihaknya akan melakukan banding.

“Kita mempelajari dulu putusan majelis hakim. Karena ada waktu selama tiga hari ke depan. Terakhir Senin jika kami melakukan banding atas putusan hakim,” tutupnya. (akz/lim)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X