Revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) akan segera dilakukan. KUA yang selama ini identik dengan agama Islam, pernikahan, wakaf, zakat, dan manjelis, ke depan juga akan melayani urusan agama non muslim.
Hal itu dikatakan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tana Tidung H. Saimin kepada Radar Kaltara, baru baru ini. Saimin mengatakan, dengan gerakan moderasi beragama KUA tidak hanya untuk urusan umat Islam tapi juga agama lain.
“Seperti Kemenag, kan tidak hanya mengurusi Islam saja. Begitu juga dengan KUA. Jadi nanti nomenklaturnya akan berubah,” kata Saimin kala ditemui di ruang kerjanya.
“Gus Men (Menag) punya keinginan KUA itu semua warna seperti Kemenag. Jadi tidak hanya ngurusi umat Islam tapi juga yang lain,” sambung Saimin.
Karena itu, kata Saimin, akan mengusulkan penyuluh agama non muslim untuk mendapatkan SK dari Kanwil Kemenag Kaltara agar dapat ditempatkan di KUA.
“Seperti di Kemenag KTT ini sudah banyak warna,” ujar Saimin. Revitalisasi KUA yang digaungkan Kemenag RI ini masih wacana, meski begitu persiapan harus dilakukan mulai dari sekarang.
Terkait dengan pembangunan KUA di Bumi Upun Taka, Saimin mengatakan, tahun ini KUA Tana Lia, Sesayap Hilir dan Sesayap mendapatkan dana dari SBSN (Surat Berharga Syariah Negara). “Untuk Tana Lia, KUA nya sudah ada, cuma bangunannya kalau tidak salah selama masih sewa rumah warga, kecil. Nah, tahun ini akan dibangun di lahan milik Kemenag Tana Tidung,” kata Saimin.
Jika sesuai rencana, Februari atau Maret dilakukan lelang untuk selanjut dikerjakan. “Baru baru ini kami juga mendapatkan kabar dari Pemkab Tana Tidung bahwa sertifikat lahan untuk KUA Muruk Rian sudah keluar, cuma belum diserahkan ke kami, katanya nanti setelah pemilu,” ungkap Saimin.
Jika lahan telah menjadi milik Kemenag Tana Tidung, selanjutnya diajukan ke Kemenag RI untuk mendapatkan dana pembangunan dari SBSN agar bisa dibangun lebih presentatif.
“Syarat untuk mendapatkan SBSN ini ya lahannya harus milik Kemenag Tana Tidung. Kalau belum ada lahannya sulit terealisasi,” beber Saimin.
Lanjut Saimin, yang dikejar saat ini untuk sertifikat lahan KUA yang ada di Betayau. Hingga saat ini sertifikatnya belum ada. Lahan disiapkan berdampingan dengan kantor Polsek dan Koramil.
Diharapkan setelah Tana Lia dibangun tahun ini, menyusul KUA Muruk Rian di tahun 2025, sementara Betayau di 2026. Sebenarnya, kata Saimin, peristiwa pernikah juga menjadi pertimbangan pembangunan KUA.
“Di tahun 2023, peristiwa pernikahan di kecamatan Sesayap hanya 38. Jika dibandingkan di KUA Tarakan Timur dalam satu bulan bisa lebih dari itu. Begitu juga dengan Sesayap Hilir hanya 30 peristiwa pernikahan dalam setahun, Tana Lia 10 dalam setahun,” beber Saimin.
Namun hadirnya SBSN ini untuk melayani masyarakat, sehingga juga ada rasionalisasi yang bisa menjadi pertimbangan.