Seorang oknum ASN diduga melakukan pelanggaran netralitas, dengan melakukan kampanye ajakan memilih salah seorang caleg DPRD Dapil III Sebatik dan DPRD Provinsi Kaltara. Itu dia lakukan di depan sejumlah guru paud, saat oknum ASN dari Dinas Pendidikan (Disdik) Nunukan tersebut, melakukan pertemuan rapat bersama guru-guru paud di Sebatik.
Ketua Bawaslu Nunukan, Moch. Yusran mengatakan, pemeriksaan oknum ASN tersebut, telah dilakukan sejak Selasa (6/2). Yang bersangkutan telah dipanggil untuk mengklasifikasi pelanggaran netralitas yang dilakukan.
Baca Juga: Dugaan Caleg Kampanye di Rumah Ibadah, Bawaslu Tarakan Bilang Tidak Penuhi Unsur Pelanggaran
“Kejadiannya sudah seminggu yang lalu, dalam satu rapat yang dihadiri oleh guru-guru paud, saat itu yang bersangkutan menganjurkan, menyarankan memilih salah seorang caleg,” ujar Yusran ketika dikonfirmasi, Rabu (7/2).
Dugaan pelanggaran netralitas tersebut, merupakan temuan oleh panwaslu Sebatik Timur yang kemudian ditangani oleh panwascam Sebatik Timur dan didampingi Bawaslu Nunukan. Setidaknya sudah ada 5 saksi yang diperiksa termasuk oknum ASN yang bersangkutan.
Sementara barang bukti, Bawaslu memiliki video dan foto terkait acara tersebut dan narasi yang bersangkutan. Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui itu dimana itu dilakukan secara spontanitas. Apalagi, kebetulan kedua caleg yang disebutkannya, memiliki visi misi dan tujuan yang sama dengan guru-guru dalam memajukan pendidikan.
Atas dugaan pelanggaran netralitas tersebut, yang bersangkutan melanggar Pasal 283 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017, dengan sanksi pelanggaran perundang-undangan lainnya.
“Hari ini paling lama besok, kita teruskan ke KASN (komisi aparatur sipil negara) untuk ditindaklanjuti,” beber Yusran. (raw/jnr)