Seorang terduga calo PMI ilegal ditangkap setelah kedapatan menampung sejumlah PMI ilegal tidak berdokumen di rumahnya. Setidaknya ada 14 PMI ilegal yang hampir saja diberangkatkan lewat jalur tradisional di Sebatik ke Tawau.
Calo berinisial PIR (56) tersebut ditangkap di rumahnya sendiri, sekaligus tempat dirinya menampung PMI ilegal. Dirinya diketahui menjanjikan para PMI tersebut akan diberangkatkan ke Malaysia, namun dengan dipatok biaya, meski para PMI tersebut tidak berdokumen.
Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati mengatakan, PIR ditangkap pada Jumat (2/2) lalu, saat unit Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan melakukan penyelidikan terkait adanya informasi sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan PMI ilegal.
“Saat itu personel melakukan pemeriksaan sebuah rumah di Jalan Manunggal Bakti, Nunukan Timur, personel mendapatkan 3 orang PMI dan 1 anak anak yang diketahui akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal,” ujar Siswati kepada wartawan, Kamis (8/2).
Baca Juga: Oknum ASN Disdik Nunukan Diduga Langgar Netralitas
Pelaku PIR saat itu, kebetulan juga ada di rumahnya, diri pun langsung dibekuk. Pelaku sendiri mengaku, tidak memiliki perizinan untuk menampung, memberangkatkan PMI tersebut. Dirinya sengaja memfasilitasi para PMI tersebut untuk berangkat ke Tawau Malaysia secara ilegal.
“Jadi untuk memperoleh keuntungan, ada perjanjian biaya per kepala sebesar RM 1000 atau sekitar Rp. 3.200.000 kalau dirupiahkan itu dari Nunukan ke tempat tujuan ke Tawau, Malaysia,” ungkap Siswati.
Pelaku PIR pun dibawa ke Polres Nunukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia disangkakan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Subsider Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (raw/jnr)