• Senin, 22 Desember 2025

Overstay, Kru Kapal Filipina Akhirnya Pulang

Photo Author
- Selasa, 20 Februari 2024 | 16:30 WIB
SEMPAT OVERSTAY: Para kru warga negara asing kapal Filipina yang sebelumnya ditemukan melampaui izin tinggal, telah kembali ke negaranya. FOTO: DOK RADAR TARAKAN
SEMPAT OVERSTAY: Para kru warga negara asing kapal Filipina yang sebelumnya ditemukan melampaui izin tinggal, telah kembali ke negaranya. FOTO: DOK RADAR TARAKAN

 

Para kru kapal berbendera Filipina yang sempat overstay di Nunukan karena sejumlah faktor, disebut telah meninggalkan pelabuhan Tunon Taka Nunukan setelah membayar denda kepada Imigrasi Kelas II TPI Nunukan.

Itu dipastikan Kasi Teknologi dan Informasi Imigrasi Nunukan, Jodhy Erlangga ketika dikonfirmasi perkembangan overstay kru kapal Filipina tersebut. Dirinya menerangkan, kapal bersama krunya yang terhitung sebanyak 8 orang, telah meninggalkan Nunukan setelah menyelesaikan denda administrasi yang mereka lakukan.

Baca Juga: Miris..!! Ternyata Masih Banyak Anak Tak Sekolah di Sebatik

“Mereka sudah berangkat sejak Jumat (16/2) kemarin, mereka sudah bayar denda, proses pembayaran langsung dilakukan agen melalui bank,” ujar Jodhy ketika ditemui, Senin (19/2).

Para kru kapal tersebut, diketahui overstay selama 15 hari, terhitung sejak tanggal 26 Januari lalu. Masing-masing kru, diharuskan membayar denda sebesar Rp 15 juta. Artinya total agen membayar denda oleh 8 krunya, sebanyak Rp 120 juta. “Ya, itu harus membayar per orang Rp 15 juta di kali 8, sekitar ada Rp 120 juta,” tambah Jodhy.

 

Adapun keterangan dari pihak agen, asalan overstay terjadinya sejatinya karena untuk keperluan loading (memuat) barang, namun barang yang akan dimuat ternyata belum datang. Itu membuat kapal menjadi menunggu hingga overstay, belum lagi ditambah adanya kerusakan di kapal mereka waktu itu.

Menurut Jodhy, mengacu Undang-Undang tentang Keimigrasian Nomor 9 Tahun 2011, jika overstay para WNA masih di bawah 60 hari, mereka tidak perlu dilakukan penindakan pendetensian terhadap para WNA yang overstay tersebut. Mereka cukup membayar biaya denda, untuk supaya bisa melanjutkan perjalanan.

Pada kru kapal tersebut terungkap overstay, ketika personel Imigrasi Kelas II Nunukan melakukan pemeriksaan dokumen terhadap kapal berbendera Filipina yang sandar di Dermaga Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.

Saat itu, pemeriksaan dilakukan di kapal tersebut, di tempat terdapat ada 8 kru kapal termasuk kapten kapal yang merupakan seluruhnya WNA asal Filipina. Hasil pemeriksaan dokumen, kapal tersebut diberikan izin masuk selama 60 hari.

Itu terhitung sejak 28 November 2023, dan seharusnya meninggalkan wilayah Indonesia pada 26 Januari 2024. Nyatanya, hingga Rabu (31/1) mereka masih berada di Indonesia dan telah dinyatakan overstay(raw/lim)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X