• Senin, 22 Desember 2025

Beri Efek Jera, Polda Kaltara Bakal Jerat Bandar dan Kurir Narkoba dengan Pasal TPPU

Photo Author
Indra Zakaria
- Kamis, 7 November 2024 | 09:52 WIB
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto

 

 Polda Kaltara menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada bandar hingga kurir narkoba. Hal ini dilakukan guna memberikan efek jera.

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto menegaskan bahwa untuk memberikan efek jera (deterrent effect) kepada para bandar hingga kurir narkoba, Polda Kaltara bakal menerapkan pasal TPPU untuk memiskinkan dan merampas aset dari hasil kejahatannya. 

Baca Juga: Hayuuu..!! Terlibat Jaringan Narkoba, Konten Kreator Asal Tarakan Terancam Hukuman Mati

“Berbagai pengungkapan narkoba yang telah dilakukan sekarang ini merupakan bagian dari perlindungan Polri kepada masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba, terutama generasi muda, dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” kata Hary kepada Radar Kaltara, Rabu (6/11).

Dalam hal ini, jenderal bintang dua itu mengucapkan terima kasih kepada semua yang telah bekerja keras dalam joint operation ini, sehingga pengungkapan jaringan narkoba internasional ini berjalan dengan sukses dan lancar.

“Komitmen kami dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba dari hulu sampai ke hilir. Jika ditemukan oknum yang terlibat dalam mendukung kegiatan ilegal ini, berdasarkan arahan dari Bapak Kapolri akan ditindak secara tegas, baik melalui proses kedinasan maupun peradilan pidana tanpa terkecuali,” tegasnya.

Kepada seluruh masyarakat, jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan anda kepada pihak berwajib.

 

“Kami pastikan akan memproses segala bentuk tindak pidana narkoba secara tegas dan tuntas,” pungkasnya. (jai/har)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

X