• Senin, 22 Desember 2025

Hayuuu..!! Terlibat Jaringan Narkoba, Konten Kreator Asal Tarakan Terancam Hukuman Mati

Photo Author
Indra Zakaria
- Kamis, 7 November 2024 | 09:59 WIB
BERI KETERANGAN: Dirnarkoba Polda Kaltara memberikan keterangan usai konferensi pers, Rabu (6/11).
BERI KETERANGAN: Dirnarkoba Polda Kaltara memberikan keterangan usai konferensi pers, Rabu (6/11).

 

 Ditresnarkoba Polda Kaltara mengamankan enam pelaku tindak pidana narkoba masing-masing MA, IS, J, AR, WP dan DK. Satu diantaranya merupakan konten kreator asal Tarakan.

Dirnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Ronny Tri Prasetyo saat dikonfirmasi membenarkan bahwa satu dari enam pelaku merupakan konten kreator. Ia diamankan karena turut serata dalam jaringan narkoba tersebut.

Baca Juga: Polsek Samarinda Kota Ringkus Dua Pelaku Curanmor

“Iya, konten kreator asal Tarakan,” kata Ronny kepada Radar Kaltara, Rabu (6/11).Dalam kasus ini, Ditresnarkoba Polda Kaltara akan terus melakukan pengembangan bekerjasama dengan instansi terkait untuk memutus peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Kaltara. 

“Sekarang ini kami masih terus melakukan komunikasi dan kerja sama dengan instansi terkait,” ungkapnya.Adapun pasal yang disangkakan kepada enam pelaku. Yakni, pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya. (jai/har)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

X