Ia menjelaskan pada seleksi PPPK penentuan bukan pada lulus atau tidak lulus, namun apakah akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu atau PPPK Paruh Waktu.
Namun akhirnya sesuai dengan kemampuan keuangan masing – masing instansi, PPPK akan tetap dievaluasi.
“Kalau PPPK Paruh Waktu tidak bekerja dengan baik maka mereka bisa diberhentikan, tapi sebaliknya PPPK Paruh Waktu apabila berkinerja dengan baik maka mereka bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa harus mengikuti tes lagi,” pungkasnya. (*)