Eks Direktur dan bendahara RSUD Nunukan dr. Dulman dan Nurhasanah yang terjerat kasus korupsi pada BLUD RSUD Nunukan, dipastikan akan mendapatkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Itu dipastikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, H. Surai, ketika ditanyakan status kedua ASN tersebut, menyusul telah divonisnya kedua mantan pejabat RSUD Nunukan tersebut.
“Jelas sanksinya kalau untuk kasus korupsi itu ada PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dan berapapun vonis yang dijatuhkan hakim, sanksinya tetap PTDH,” ujar Surai ketika dikonfirmasi.
Baca Juga: Korupsi Anggaran BLUD RSUD Nunukan, Mantan Direktur dan Bendahara Divonis 6 Tahun Penjara
Surai mengaku, sejauh ini pihaknya belum menerima salinan putusan dari pengadilan. Skemanya, setelah ada salinan putusan dari pengadilan yang memvonis, pihaknya setelah itu akan meneruskan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga: Sama-Sama Tak Puas, Jaksa dan Terdakwa Korupsi BLUD RSUD Nunukan Sama-Sama Ajukan Banding
Dan untuk penjatuhan sanksi tersebut pun, akan dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari BKN RI. Meski begitu, Surai mengaku, tidak ada keringanan lagi bagi sanksi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“ASN kalau sudah terbukti kasus korupsi, maka sanksinya hanya satu saja, yakni sanksi berat PTDH,” tambah Surai. Disisi lain, Surai menjelaskan, saat ini status dua ASN yang terjerat kasus korupsi tersebut, telah dinonaktifkan dari jabatannya sejak kasus tersebut diperiksa di kejaksaan. Namun, untuk kelanjutan pastinya, pihaknya masih harus menunggu salinan putusan dari pengadilan yang nantinya akan langsung diteruskan ke BKN.
Sebelumnya, dr. Dulman dan Nurhasanah divonis majelis tipikor Samarinda, masing-masing 6 tahun penjara dikurangi selama terdakwa masa penahanan. Kedua terdakwa dalam amar putusan juga dikenakan denda masing-masing Rp 300 juta subsider 6 bulan pidana kurungan.
Sementara, terdakwa Nurhasanah tidak dibebankan uang pengganti. Berbeda dengan terdakwa dr. Dulman, dikenakan uang pengganti sebesar Rp 1,480 miliar lebih dikurangi dengan pengembalian para terdakwa Rp1,050 miliar, sehingga sisa Rp 430.930.085,25 subsider 6 bulan. (raw)