Perkara yang menjerat mantan Direktur dan Bendahara RSUD Nunukan menuju babak akhir. Sidang yang berlangsung pada Kamis (13/3) Pengadilan Tipikor Samarinda dengan agenda pembacaan putusan kasus korupsi anggaran BLUD RSUD Nunukan.
Kasi Intel Kejari Nunukan, Felly Kasdi menyampaikan kedua terdakwa di vonis ketua majelis hakim yang dipimpin Lili Evelin dan dua anggota majelis Suprapto dan Mahpudim ini masing-masing 6 tahun penjara dikurangi selama terdakwa masa penahanan. Artinya hakim memutus vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Baca Juga: Dishub Pastikan Angkutan Sungai Antarkota di Kaltim Aman Selama Lebaran
Terdakwa mantan Direktur RSUD Nunukan, dr. Dulman dan mantan bendahara Nurhasanah dalam amar putusan itu juga dijelaskan bahwa kedua terdakwa dikenakan denda masing-masing Rp 300 juta subsider 6 bulan pidana kurungan. Sementara, terdakwa Nurhasanah tidak dibebankan uang pengganti.
"Beda kalau terdakwa dr. Dulman dikenakan uang pengganti sebesar Rp 1,480 miliar lebih dikurangi dengan pengembalian para terdakwa Rp1,050 miliar, sehingga sisa Rp 430.930.085,25 subsider 6 bulan," jelasnya.
Lanjutnya, usai mendengar putusan hakim, pihaknya mengambil sikap pikir-pikir dulu, apakah akan lanjut banding atau tidak. "Kita tunggu perintah pimpinan diatas, jadi kita ambil sikap pikir-pikir dulu," jelasnya.
Untuk diketahui, putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU. Dimana, keduanya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman pidana yang berbeda. Untuk dr. Dulman dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama menjalani masa tahanan. Kemudian, Nurhasanah dituntut 3 tahun 6 bulan dikurang masa penahanan.
"Kedua terdakwa dituntut JPU, berdasarkan dakwaan subsider yaitu pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 19991 tentang pemberantasan korupsi sebagai mana diubah dan ditambahkan dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tetang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Kasi Pidsus Kejari Nunukan Ricky Rangkuti belum lama ini.
Selain tuntutan pidana, kata dia JPU juga memberikan denda sebesar Rp 500 juta subsider kurang 3 bulan serta uang pengganti sebesar Rp 50 juta subsider penjara 9 bulan kepada terdakwa dr. Dulman.
Begitu juga terdakwa Nurhasanah dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 1.426.145.572 atau Rp 1,4 miliar lebih subsider penjara selama 1 tahun 9 bulan.
"Jadi pertimbangan pada tuntutan itu, kami menyesuaikan dengan pengembalian uang pengganti kerugian daerah setiap terdakwa masing-masing," tambahnya.
Dia menjelaskan terdakwa dr. Dulman telah menitipkan uang sebesar Rp 950 juta di rekening Kejari Nunukan yang disetorkan ke rekening milik negara untuk pengembalian serta dipertimbangkan sebagai pemulihan sebagian kerugian Negara. "Untuk terdakwa Nurhasanah menitipkan uang sebesar Rp 100 juta ke Rekening Kejari untuk disetorkan ke rekening milik negara," pungkasnya. (akz)