Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) mencanangkan program Cetak Sawah Rakyat (CSR) seluas 4.800 hektare sebagai bagian dari upaya mendukung swasembada pangan di daerah perbatasan.
Kepala DKPP Nunukan, Muhtar, menyampaikan bahwa program ini akan dilaksanakan tahun ini di sejumlah kecamatan strategis seperti Sei Menggaris, Sembakung, Lumbis, Nunukan, dan Krayan.
Baca Juga: Setelah Efisiensi, APBD Kaltara Tahun 2025 Turun dari 3,1 triliun Jadi Rp 2,9 Triliun
“Lahan yang diusulkan tersebar di berbagai wilayah dan bertujuan menambah produktivitas pertanian serta meningkatkan pendapatan masyarakat,” ujar Muhtar.
Ia menjelaskan, program CSR merupakan bentuk pemanfaatan lahan tidak produktif menjadi sawah baru yang diharapkan bisa menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produksi padi serta komoditas pertanian lainnya.
Program ini mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Kepdirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 48/KPTS/RC.210/B/12/2019 serta Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
“Lahan yang digunakan harus memiliki status kepemilikan dan batas yang jelas, belum pernah digunakan sebagai sawah sebelumnya, dan dalam satu hamparan minimal lima hektare,” pungkas Muhtar.(akz/ana)