TANJUNG SELOR – Keluhan yang disampaikan Putri, (bukan nama sebenarnya) warga Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan terkait aktivitas penggalangan dana dari rumah ke rumah oleh sejumlah orang yang tidak ia ketahui.
Ia mengatakan, belum ada tindakan tegas dari pemerintah daerah terkait hal itu. Menurutnya, aktivitas itu sudah sangat meresahkan warga di lingkungannya. “Aktivitas mereka ini sudah sering. Bahkan dalam sebulan bisa capai dua sampai tiga kali,” ucap Putri kepada Harian Rakyat Kaltara. Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bulungan Ferdinan Sung belum mendapatkan surat resmi dari perangkat desa setempat. Mengenai aktivitas penggalangan dana yang meresahkan masyarakat itu.
Walau demikian, ia beranggapan akan sulit mengatasi oknum atau kelompok tertentu itu. Karena mereka tidak menetap di suatu tempat. “Mereka cenderung berpindah-pindah. Tapi dalam waktu dekat kita akan menyurati perangkat desa sampai ke tingkat RT/RW untuk mencari tahu kebenaran kejadian tersebut,” katanya.
Menurutnya, warga berhak menolak permintaan didatangi rumahnya. Terlebih jika aktivitas itu tidak mengantongi izin dari instansi berwenang.
“Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, kalau ada masyarakat yang minta sumbangan atau bantuan dengan cara dor to dor. Tanpa legalitas warga berhak menolak. Dan laporkan aktivitas tersebut ke Kepala Desa maupun RT setempat,” pesannya. Ia mengatakan, aktivitas penggalangan dana yang dilakukan lintas provinsi harus mengantongi surat resmi Menteri Sosial. Substansi itu termuat dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang Maupun Barang.
“Segala bentuk kegiatan yang tidak mengantongi izin resmi dari Menteri Sosial maupun dari Dinsos kabupaten/kota dikatakan ilegal,” ujarnya.
Untuk melaksanakan penindakan hukum, kata dia, perlu sinergi sejumlah instansi antara lain Satpol PP Bulungan. “Selain karena keberadaannya yang susah dideteksi, juga jangkauan dari Dinsos belum tentu sampai ke tingkat RT. Sehingga perlu juga sinergi dari RT maupun dari kepala desa setempat,” tutupnya. (*/mts/mua/uno)
Editor : izak-Indra Zakaria