TARAKAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tarakan, menolak nota pembelaan yang diajukan secara tertulis oleh Penasihat Hukum terdakwa dugaan pembunuhan berencana Edi Guntur dan Afrilla. Replik tersebut dibacakan di hadapan terdakwa yang hadir secara virtual di Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa (29/8).
Pledoi sebelumnya oleh Penasihat Hukum terdakwa menyebutkan, saksi yang dihadirkan jaksa haruslah melihat secara langsung kejadian. Namun, JPU merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2010 yang menjelaskan, keterangan saksi tidak harus dari seseorang yang melihat langsung, namun bisa melihat dari cerita orang yang mengetahui.
“Sebelumnya terdakwa Edi Guntur juga mengatakan kepada saksi Bapak Riko alias Bobi dan saksi lainnya. Dari hal tersebut membentuk kesesuaian saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti,” tutur JPU, Komang Noprizal Saputra.
Ia menegaskan, unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi sejak rencana perampokan yang dilakukan terdakwa Edi Guntur di rumah orangtua korban. Bahkan terdakwa juga berniat untuk menghabisi nyawa seisi rumah di rumah orangtua korban. Terlebih banyak waktu tersisa untuk mengubah pikiran terdakwa agar tak menghabisi nyawa korban.
“Ada waktu dari malam sampai subuh sebelum eksekusi untuk berpikir. Dari situ tergambar perencanaan. Kalau mau mengurungkan, bisa pulang, ngapain ambil sekop, terus mau dieksekusi di Pantai Amal juga,” tegasnya.
Menurutnya, para terdakwa juga telah mengakui masing-masing perbuatan dengan bercerita di hadapan majelis hakim saat agenda sidang saksi mahkota. Sehingga JPU berkesimpulan, dalil dari PH terdakwa tidak beralasan dan patut dikesampingkan dan atau ditolak oleh majelis hakim.
“Hal ini merupakan konstruksi hukum yang aneh. Terdakwa mengaku kok menjerat leher korban secara bersama-sama. Edi juga mengaku bahwa menusuk bagian dada korban,” bebernya.
Sementara untuk terdakwa Afrilla yang dianggap PH tak turut serta dalam kejadian itu, Komang menegaskan dalam hukum pidana terdapat penyertaan dan pembantuan. Dalam surat dakwaan maupun tuntutan JPU, penyertaan memiliki kehendak yang sama dan pembantuan karena perbuatannya sehingga kehendaknya terjadi.
“Makanya jaksa membuktikan dengan dakwaan subsider. Di situ ada peran dari terdakwa Afrilla. Meskipun tidak memiliki kehendak dan tujuan yang sama. Kalau sama berarti penyertaan. Tapi ini membantu, sebenarnya dia bisa menghentikan dengan melaporkan ke pihak berwajib,” ucapnya.
Atas hal itu, jaksa tetap berkeyakinan bahwa terdakwa Afrilla memenuhi unsur dakwaan subsider Pasal 340 KUHP Jo Pasal 56 Ayat 1 KUHP. Disinggung menyoal permintaan PH untuk mempertimbangkan ketiga anak dari terdakwa Afrilla, Komang menyebutkan perbuatan pembantuan yang dilakukan terdakwa Afrilla menyebabkan nyawa korban melayang. “Karena Afrilla juga membantu melakban mulut korban, membeli tali juga. Tokoh utamanya itu ya Edi Guntur karena dari awal dia yang punya rencana merampok,” pungkasnya. (sas/udi)
Editor : uki-Berau Post