Usai memenangkan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda dari tenant THM Plaza, kini Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan tinggal menunggu jadwal eksekusi sebagai tindak lanjut putusan hukum. Pemkot telah melakukan persiapan sembari menunggu jadwal eksekusi tersebut. Namun perkara aset Pemkot Tarakan disebut-sebut bukan hanya pada THM Plaza saja, melainkan terdapat beberapa aset lainnya yang saat ini sedang berperkara.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setkot Tarakan, Basriadi membenarkan jika saat ini terdapat beberapa aset Pemkot Tarakan yang menjalani perkara hukum melawan oknum masyarakat. Kendati demikian, ia menyadari jika perkara THM Plaza merupakan perkara yang menyedot perhatian cukup besar dari masyarakat.
"Persoalan aset ini bukan hanya THM Plaza tapi ada beberapa titik di Tarakan yang sedang berjalan dan Pemkot digugat. Soal lahan di Juata, Kafe JB di Jembatan Besi, GTM, Gusher, dan aset di depan bank Mega bahkan di depan Bang Mega itu Pemkot sudah menang sampai di kasasi," ujarnya, Jumat (22/2).
Ia menegaskan, sejauh ini Pemkot tidak pernah menggugat oknum masyarakat melainkan Pemkot Tarakan hanya melayani gugatan yang dilayangkan masyarakat. Dikatakannya, hal itu menunjukkan jika Pemerintah Kota Tarakan masih cukup bersikap arif menyelesaikan persoalan secara persuasif dan tidak mengedepankan jalur hukum.
Di sisi lain, hal itu menunjukkan jika Pemkot Tarakan menghormati hak setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian hukum dalam menuntut keadilan.
"Dan ingat Pemkot tidak pernah menggugat Pemkot hanya mengikuti proses hukum yang digugat oknum masyarakat. Selama ini Pemkot bersifat pasif karena secara hukum aset itu memang milik Pemkot buat apa digugat orang kita (pemerintah) yang punya kok. Kalau kita paham hak dan kewajiban kita pasti tidak ada masalah," terangnya.
"Kalau pun ada persoalan aset yang lain yang belum ada riak-riak itu belum waktunya saja, seperti GTM dan Gusher itu tahun 2031 juga akan ke ranah sana. Cuma saat ini belum karena masa HGBnya belum berakhir. Kalau THM plaza ini memang sudah berakhir dari 1995 sampai 2021. Seharusnya masalah ini sudah selesai sejak 2021 lalu cuma karena ada perkara hukum makanya masih berproses sampai sekarang," sambungnya.
Sebagai bentuk menghargai aspirasi masyarakat tenant THM Pemkot Tarakan sempat berniat mengundang Tenant bertemu. Namun demikian, berdasarkan arahan PTUN pertemuan akan tetap terjalin sebelum dilakukannya eksekusi. Selain itu, ia mengakui jika pihaknya sedang tidak ingin membahas win-win solution lantaran Pemkot secara hukum telah memenangkan perkara.
"Sebenarnya kami sempat mau mengundang para tenant, cuma dari PTUN katanya nanti akan dipertemukan sebelum eksekusi. Pemkot mau saja bertemu tapi tidak dalam membahas persoalan perkara hukum ini, kalau ketemu Iya, tapi kalau mau membahas win-win solution, persoalannya perkara hukum sudah selesai dan tinggal dilaksanakan putusan hukum namanya eksekusi," ungkapnya.
"Kalau eksekusi tidak ada tawar-menawar lagi kan sudah putusan bersifat inkrah. Misalnya ada orang berperkara lahan dengan orang lain, kemudian salah satu menang pasti lahan yang kalah diserahkan sama yang menang kan begitu ini analoginya. Artinya kalau siap berperkara siap dengan konsekuensinya. Percuma kita berperkara kalau tidak dieksekusi," terangnya.
"Kami menghargai upaya tenant sebagai masyarakat dan pelaku usaha sebagai upaya mencari keadilan. Tapi sesuai dengan tugas kami pemerintah juga akan menjalankan tanggung jawabnya untuk memaksimalkan aset daerah sesuai undang-undang," tambahnya. (zac/lim)
Editor : Indra Zakaria