Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Korupsi Koperasi Pegawai Nunukan Rugikan Negara Rp 12,7 Miliar, Manajer dan Kadiv Resmi Ditahan

Redaksi Prokal • 2026-01-03 11:45:00
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas saat memperlihatkan barang bukti dugaan perkara korupsi diamankan sebesar Rp 1.279.000.000. dan kendaraan, Rabu (31/12). (ASRULLAH/RADAR TARAKAN)
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas saat memperlihatkan barang bukti dugaan perkara korupsi diamankan sebesar Rp 1.279.000.000. dan kendaraan, Rabu (31/12). (ASRULLAH/RADAR TARAKAN)

NUNUKAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Nunukan resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Sejahtera Kabupaten Nunukan. Kasus ini mencatatkan angka kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp 12,7 miliar.

Dalam press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, pada Rabu (31/12/2025), terungkap bahwa penyimpangan ini terjadi dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni periode 2012 hingga 2022.

Berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Kalimantan Utara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka utama, yaitu SK manajer KPN Sejahtera periode 2001–2022 dan RK Kepala Divisi Simpan Pinjam periode 2008–2022. Keduanya resmi diamankan pada 8 Desember 2025 dan kini telah menjalani penahanan sejak 9 Desember 2025 guna proses hukum lebih lanjut.

Modus Operandi: Kelola Uang Secara Sepihak

Kapolres menjelaskan bahwa KPN Sejahtera awalnya menerima penyertaan modal dari APBD Kabupaten Nunukan (tahun 2001-2005) sebesar Rp 12 miliar untuk berbagai lini usaha seperti simpan pinjam dan kredit kendaraan. Namun, dalam perjalanannya, pengelolaan dilakukan secara tertutup dan otoriter oleh manajer tanpa melibatkan bendahara resmi.

"Modus yang dilakukan antara lain menggelembungkan (markup) laporan keuangan, menggunakan jasa akuntan publik palsu (tanpa izin resmi), serta mengelola hasil penagihan kredit secara tunai untuk kepentingan pribadi tanpa menyetorkannya ke rekening koperasi," ungkap AKBP Bonifasius.

Akibat praktik ini, saldo rekening koperasi yang seharusnya bernilai miliaran rupiah hanya tersisa sekitar Rp 179 juta per Januari 2025.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, polisi telah menyita sejumlah aset berharga milik tersangka, di antaranya uang tunai senilai Rp 1,279 miliar, satu unit mobil dan dua unit sepeda motor, dua bangunan sarang burung walet dan berbagai dokumen laporan keuangan dan rekening koran.

"Seluruh barang bukti telah dimintakan penetapan penyitaannya melalui Pengadilan Tipikor Samarinda," tegas Kapolres.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bila terbukti bersalah di pengadilan, mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp 1 miliar. Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan menunggu tahap penyerahan ke Kejaksaan Negeri Nunukan. (*)

Editor : Indra Zakaria