Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Polisi Kesulitan Temukan Dokumen Utama Surat Pengantar IUP Palsu

Wawan-Wawan Lastiawan • Selasa, 25 April 2023 - 19:31 WIB
Komisaris Besar Polisi Kristiaji
Komisaris Besar Polisi Kristiaji

BALIKPAPAN-Kasus dugaan pemalsuan dua surat pengantar izin bernomor 5503/4938/B.Ek per 4 September 2021 terdiri dari 8 IUP dan 503/5013/DPMPTSP-4/IX/2021 per 21 September 2021 yang berisikan 14 IUP terkesan jalan di tempat. Meski sudah naik ke tahap penyidikan, kepolisian hingga kini belum juga menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim Komisaris Besar Kristiaji berujar, keberadaan dokumen utama jadi kunci dalam pengungkapan kasus ini.  Langkah menaikan kasus ke tahap penyidikan dilakukan, agar aparat punya kewenangan untuk melakukan upaya paksa untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti.

“Kalau masih tahap penyelidikan kami tidak punya kewenangan untuk melakukan upaya paksa. Makanya kami naikan ke tahap penyidikan, sehingga kami punya kewenangan,” kata Kristiaji, belum lama ini.

Sebab, lanjut mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB ini, salah satu kesulitan yang dialami kepolisian dalam pengungkapan dugaan pemalsuan ini adalah melacak keberadaan dokumen utama.

“Sampai sekarang kami belum berhasil menemukan. Kamis sudah koordinasi dengan dinas dan instansi terkait, bahkan perusahaan yang namanya ada di dalam daftar IUP palsu tersebut,” kata Kristiaji.

Ia mengatakan, laporan yang disampaikan Inspektorat Kaltim ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim  memang hanya melampirkan dokumen foto kopi surat pengantar. Padahal, keberadaan dokumen utama alias asli tapi palsu merupakan elemen penting dalam pengungkapan kasus pemalsuan seperti ini.

“Kasus pemalsuan sebenarnya sangat sederhana. Kami naikkan ke penyidikan, begitu ditemukan dokumen asli tapi palsunya, kami bawa ke laboratorium, selesai,” ujar Kristiaji.

Kristiaji tak membantah, jika dokumen asli tak berhasil ditemukan, kasus dugaan pemalsuan ini berpotensi mengarah ke SP 3. “Ya pasti,” singkat dia.

Upaya lain yang sudah dilakukan adalah bersurat ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. “Kami menanyakan apakah surat ini (pengantar) sudah sampai ke ESDM, sebab ini terkait permintaan pengaktifan MODI, MOMS dan ePNBP. Tapi hingga kini belum ada jawaban,” terang dia. (hul)

Editor : Wawan-Wawan Lastiawan
#balikpapan