Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Ramai-ramai Mencuri Hutan Konservasi: Oknum Guru Terlibat

miminradar-Radar Banjarmasin • Senin, 25 Maret 2019 - 18:35 WIB

Diam-diam, belasan hektare kawasan hutan konservasi mulai beralihfungsi menjadi perkebunan sawit. Setidaknya inilah yang ditemukan Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel saat melakukan penyelidikan ke wilayah Tahura Sultan Adam, Bajuin, Tanah Laut, baru-baru tadi.

---

"Jaraknya sekitar 2,5 kilometer dari jalan aspal. Pemiliknya kemungkinan perorangan," kata Kepala Dishut Kalsel Hanif Faisol Nurofiq, melalui Kabid Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE) Pantja Satata.

Atas temuan itu, Dishut langsung melakukan penyelidikan untuk mencaritahu siapa yang menguasai lahan tersebut. Ternyata yang telah menyulap hutan konservasi menjadi lahan sawit itu adalah seorang guru SD berinisial MS. Warga Bajuin itu diketahui telah mengolah 4 hektare kawasan hutan konservasi menjadi kebun sawit. "Usia tanaman sawitnya sekitar dua tahun," beber Pantja.

Saat diperiksa, MS mengaku tidak tahu bahwa lahan yang diolahnya merupakan kawasan hutan konservasi. "Dia bahkan tidak tahu bahwa perbuatannya itu melanggar hukum," tambahnya.

Karena bersikap kooperatif selama diperiksa, MS akhirnya dilepaskan dan tidak diproses hukum. Dishut hanya menuntut agar mengembalikan fungsi lahan itu sebagai hutan konservasi.

"Kecuali kalau dia bersikeras tidak mau sawitnya digusur dan diganti dengan tanaman lainnya. Maka dengan terpaksa kami proses hukum. Tapi, saat diperiksa, dia bersedia," kata Pantja.

MS tak sendiri. Ada belasan pengelola lahan lainnya. Saat ini Dishut sedang menyelidikinya. "Yang jelas semua kebun sawit yang ada di sana nanti kami musnahkan menggunakan alat berat. Kalau ada yang keberatan, maka kami bawa kasusnya ke ranah hukum," tuturnya.

Temuan penyalahgunaan kawasan hutan konservasi menjadi kebun sawit cukup meresahkan. Dishut sendiri turun ke lapangan setelah mendapatkan laporan dari warga setempat.

"Sebenarnya sejak tahun lalu sudah ada laporan. Tapi, saat itu kami sedang fokus menindak tambang emas ilegal. Sehingga, laporan tersebut baru bisa kami tangani tahun ini," ungkap Pantja.

Mereka pun kaget. Ternyata di tengah-tengah Tahura Sultan Adam Bajuin ada perkebunan sawit ilegal. Padahal, pada 2005 lalu Dishut sudah memusnahkannya dengan cara dimatikan.

"Mungkin mereka baru menanam lagi. Karena sawit yang kami temukan ini baru berusia dua sampai tujuh tahun," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pengamanan Hutan Dishut Kalsel Hariyadi menyampaikan, penindakan penyalahgunaan kawasan hutan konservasi menjadi kebun sawit sudah sesuai instruksi Kepala Dinas Kehutanan Kalsel dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Bukan hanya kawasan hutan konservasi. Kawasan hutan lindung (HL), hutan produksi terbatas (HPT), hutan produksi tetap (HP) dan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) juga tidak diperbolehkan ditanami sawit," jelasnya.

Ditambahkannya, Inpres Nomor 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Sawit, menjadi dasar untuk melakukan evaluasi atas keterlanjuran sawit yang telah ada di dalam kawasan hutan konservasi.

"Inpres mengamanahkan untuk mengevaluasi perizinan sawit yang telah ada, kemudian menunda pemberian izin baru atau moratorium," ucapnya yang menambahkan hal ini guna mengoptimalkan lahan sawit yang telah ada dan memberikan akses yang jelas atas pengelolaan sawit.

Sedangkan, kebun sawit yang mereka temukan di wilayah Tahura Sultan Adam, Bajuin, Tanah Laut, pengelolanya tak memiliki izin yang kuat.

"Mereka tidak mempunyai SHM, segel ataupun SKT. Hanya punya surat sporadik. itupun tahunnya muda," pungkasnya. (ris/ema)

Editor : miminradar-Radar Banjarmasin
#Banua Lingkungan