Pub yang remang mendadak terang-benderang. Dentuman musik elektronik yang mengentak berganti alunan instrumental. Pengelola tempat hiburan malam (THM) pun sibuk beralasan.
---
BANJARMASIN - Senin (10/8) menjelang tengah malam, puluhan anggota Satpol PP menggeruduk Nashville Pub n Cafe di Hotel Banjarmasin Internasional (HBI), Jalan Ahmad Yani kilometer 4,5.
Ada dugaan, pengelola THM mengubah pub selayaknya diskotek. Diperkuat oleh rekaman video yang beredar di media sosial.
Padahal Pemko Banjarmasin jelas-jelas melarang. Bahwa diskotek belum diperkenankan dibuka di masa pandemi. Pengecualian hanya berlaku untuk karaoke, pub dan kafe.
Dari sidak pertama pada 14 Juli lalu, juga ada temuan. Bahwa pengunjung THM telah melanggar protokol kesehatan.
Pengelola THM pun dipanggil dan diperingatkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Tapi THM kembali berulah.
Kali ini, Satpol PP ingin memastikan bahwa pub dijalankan sebagaimana pub. Tidak disulap layaknya diskotek.
Setiba di lokasi, alunan musik disko terdengar nyaring dari balik pintu masuk. Melirik ke dalam, suasananya juga remang-remang.
Selang beberapa menit, General Manajer HBI, Eri Sudarisman menyambangi Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP dan Damkar, Dani Matera. Keduanya kemudian barengan memasuki pub.
Suasana pub berubah drastis. Lampu menyala terang. Musik disko dimatikan, digantikan musik band santai.
Tampak pengunjung duduk tertib. Ada pula yang berdiri tak jauh dari meja bar. Rata-rata pengunjung mengenakan masker. Sekalipun Radar Banjarmasin melihat, masker itu buru-buru dikenakan ketika melihat petugas.
Eri dan Dani tampak berbincang serius. Terkait sorotan operasional pub yang menjadi diskotek dadakan. Perbincangan keduanya disaksikan Kepala Bidang Pengembangan dan Pembinaan Pariwisata Disbudpar, Khuzaimi.
Lantas apakah benar dugaan tersebut? Eri membantahnya. Soal pilihan musik, memang sudah begitu. "Ada dua sesi pemutaran musik di pub ini. Dari jam 9 sampai jam 10 itu ngeband. Lalu dari jam 10 sampai jam 11 giliran DJ. Dari dulu sudah seperti itu," bebernya.
Ketika ditanya apa bedanya diskotek dan pub, dia mengakui sangat tipis. Tapi kembali ia membantah dugaan pub disulap menjadi diskotek.
Kalau pun disc jockey diskotek ditarik ke pub, Eri beralasan, pihaknya sedang kesulitan mendatangkan DJ luar. Jika ramai dikunjungi, karena selama diskotek ditutup, pengunjung pun memilih mencari hiburan di pub.
Apapun alasannya, Satpol PP meminta pub ini tak usah diutak-atik. "Ya, kalau seperti itu permintaan pemko, maka kami turuti. Kami siap dikontrol," tegas Eri.
Soal surat peringatan pertama dari Disbudpar, Eri mengaku tak pernah menerimanya. "Tidak ada SP, yang ada cuma pembinaan," tutupnya.
Sementara itu, Dani mengatakan, razia ini merupakan instruksi Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina. Yang mendengar banyak keluhan soal THM bandel.
Dani meminta agar pengelola pub membatasi jumlah pengunjung. Mengurangi risiko penularan virus corona. "Turuti saja permintaan pemko. Agar masyarakat tidak sampai berpikir bahwa pub disulap menjadi diskotek," tegasnya.
Khuzaimi menambahkan, hasil pantauan ini akan dievaluasi. "Dipelajari lagi," ujarnya. (war/fud/ema)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin