Satreskrim Polres Tabalong mengamankan seorang perempuan berinisial RV warga Kelurahan Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung, Tabalong.
Kapolres Tabalong Akbp Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo menjelaskan wanita 30 tahun itu diamankan lantaran diduga terkait tindak pidana penggelapan yang dilakukannya pada 20 Agustus 2023 lalu.
Bermula Jumat 23 Juni 2023 pagi, pelaku mendatangi korban MI berusia 28 tahun warga kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong dengan maksud menyewa mobilnya.
Ia pun menawarkan sewa mobil warna orange metalik itu dengan biaya Rp350 ribu perhari. Keduanya pun bersepakat. Senin 03 Juli 2023 pelaku menelepon korban mengatakan ingin memperpanjang sewa mobil tersebut selama sebulan, dan korban menyetujuinya. Akad disepakati Rp8 juta perbulan.
“Kamis 03 Agustus 2023, ternyata pelaku menghubungi kembali korban dengan menawarkan pembayaran sewa mobil berganti. Semula dibayarkan perbulan diubah menjadi per pekan sebesar Rp2 juta,” bebernya, Kamis (31/8).
Minggu 20 Agustus 2023 pagi baru ada jawaban korban terkait perubahan perjanjian pembayaran sewa mobil perpekan.
Hanya saja, korban merasa kurang nyaman dengan transaksi yang sudah disepakati karena pelaku selalu terlambat membayar sewa.
Agar tidak berkepanjangan menunggu pembayaran, korban memutuskan untuk mengakhiri kesepakatan dan bermaksud mengambil mobil miliknya.
Ternyata, saat korban mendatangi pelaku untuk mengambil mobilnya, oleh pelaku kendaraan tersebut telah digadaikan ke seseorang di kecamatan Padang Batung, kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) sebesar Rp15 juta.
Korban kesal lalu melapor ke polisi karena merasa dirugikan sebesar Rp141 juta lebih. Pasalnya, mobil itu masih dalam proses kredit dengan uang muka sebesar Rp60 juta dan baru dibayar selama 22 bulan atau sebesar Rp81 juta lebih.
Selasa 29 Agustus 2023 sore kemarin, Satreskrim Polres Tabalong mengetahui keberadaan RV dan langsung dilakukan penyergapan.
“Saat ini pelaku RV sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Barang bukti kasus ini berupa KTP atas nama pelaku, fotocopy BPKB, surat keterangan jaminan, print out penyerahan mobil kepada pelaku berikut dengan KTP atas nama pelaku, dan dua lembar bukti pembayaran angsuran kredit mobil. (ibn)