Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

ASN Samsat Nunukan Didakwa Dua Pasal

Indra Zakaria • Kamis, 7 Maret 2024 - 18:30 WIB
ilustrasi hukum
ilustrasi hukum

Atas perkaranya puluhan butir pil ekstasi, aparatur sipil negara (ASN) pada Kantor UPTD Bapenda Samsat Nunukan, akhirnya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan pekan lalu. ASN tersebut pun, didakwa dua pasal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, termasuk dua terdakwa lainnya yang terlibat dalam perkara 72,5 butir pil ekstasi tersebut.

Itu dipastikan JPU pada Kejari Nunukan, Adi Setya Desta Landya ketika ditanyakan perkembangan berkas kasus pil ekstasi tersebut. Desta mengaku, sidang dakwaan terhadap ASN berinisial RY (35) dan dua terdakwa lainnya, HR (35) dan PD (33) sudah digelar pada Selasa (27/2).

“Sidang perdana agenda dakwaan ya, para terdakwa sesuai dakwaan melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak, membeli, menerima dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan satu jenis ekstasi,” ujar Desta ketika dikonfirmasi.

Ketiganya didakwa Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para terdakwa menerima dakwaannya, dan para terdakwa juga tidak mengajukan eksepsi oleh penasihat hukumnya.

“Sidang lanjutan rencana saksi ya, Selasa depan jika tidak ada kendala, kita akan hadirkan sejumlah saksi,” tambah Desta.

 

Perkara yang melibatkan ASN dari Kantor Samsat Bapenda Nunukan tersebut, terungkap pada Rabu (13/9) tahun lalu. Ketiga tersangka yakni, RA (35), warga Jalan Teuku Umar Rt 12, Nunukan tengah, yang merupakan oknum ASN pada Kantor UPTD Bapenda Samsat tersebut, kemudian HR (35) dan PD (33), warga Gang Damai RT 06, Nunukan Selatan.

Pil ekstasi oleh ASN tersebut, didapatkan pada dirinya sendiri, dia digerebek di salah satu rumah di Jalan Teuku Umar, Nunukan Tengah. Pada dirinya dan hasil penggeledahan rumah dinasnya, keseluruhan pil ekstasi ditemukan sebanyak 72,5 butir. (raw/lim)

Editor : Indra Zakaria