IPTU Raja Toga menceritakan, kala itu pelaku mengajak korban jalan-jalan dan berbelanja di minimarket hingga larut malam.
Karena tempat tinggal korban ditutup, pelaku mengajak korban menginap di salah satu hotel yang ada di ngabang. Pelaku lalu memaksa korban melakukan hubungan suami istri.
Pada 10 November 2023 korban melakukan tes kehamilan. Hasil tes menunjukkan bahwa korban positif hamil. Kabar itu mengguncang korban dan keluarganya. Sekitar tujuh bulan kemudian, korban mengalami keguguran.
“Mengetahui kondisi ini, ibu korban langsung melakukan pengecekan dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Landak,” ungkap Kasat di Ngabang.
IPTU Raja Toga menjelaskan penangkapan tersebut merupakan hasil dari kerja tim yang solid dan koordinasi yang baik antara Unit PPA Sat Reskrim dan Anggota Tim Unit Jatanras.
Ia menegaskan komitmen Polres Landak dalam menegakkan hukum serta memberikan perlindungan kepada korban. Terutama dalam kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Saat ini barang bukti dan pelaku di amankan ke Polres Landak," Ujar Kasat Reskrim
Kasat Reskrim menuturkan bahwa pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, sejalan dengan hukum yang berlaku.
Dia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melawan kejahatan, terutama dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak kejahatan yang melibatkan anak-anak.
“Polres Landak akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga perlindungan anak dan masyarakat sipil, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi anak-anak. Kami akan memberikan perlindungan kepada korban serta Pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.(mif)