Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan berhasil menangkap pelaku pencurian ponsel yang berinisial BR (29). Diketahui, BR ditangkap pihak kepolisian setelah didapati melakukan aksi pencurian terhadap dua unit ponsel.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, pelaku didapati beraksi di Jalan Adityawarman, Kelurahan Karang Balik 20 Mei lalu, sekira pukul 13.00 WITA.
"Saat itu korban sedang beristirahat di rumah bersama istri dan anaknya di rumahnya," katanya. Kasat menambahkan, saat itu ponsel korban ia letakkan di samping istrinya. Kemudian saat terbangun, korban mendapati ponsel miliknya dan milik istrinya telah raib. Dari kejadian tersebut pelaku langsung melaporkan ke Polres Tarakan. Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati identitas pelaku.
"Awalnya kita mendapatkan salah seorang pembeli ponsel dan didapati ternyata ponsel tersebut dibeli dari tangan BR," jelasnya.
Pihaknya pun langsung berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (8/6) lalu di rumah pelaku yang berada di Selumit.
BR pun diringkus polisi dan langsung dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk diinterogasi. BR pun langsung mengakui semua perbuatannya.
Dari pengakuan pelaku, ia masuk ke rumah korban lantaran pintu rumahnya tak terbuka. Saat itu pelaku mendapati korban tertidur di ruang keluarga. Sehingga memudahkannya untuk mengambil handphone di sebelah korban. Diketahui saat itu, BR tak sengaja lewat di depan rumah korban. Ia juga tak mengenal korban sebelumnya. "Kedua ponsel itu dijual pelaku dengan harga Rp 200 ribu dan Rp 500 ribu," sebut Randhya.
Dari hasil penjualan dua unit ponsel tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi. Ponsel tersebut dijual pelaku ke temannya sendiri. "Pelaku kita sangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya. (zar)