PROKAL.CO- Terdakwa oknum Aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan AB (42) divonis 1 tahun 9 bulan penjara.
AB duduk di kursi pesakitan setelah tersandung perkara pelecehan seksual terhadap wanita pemohon KTP. Sidang vonis digelar di PN Nunukan dengan agenda sidang putusan, Rabu (11/12).
Majelis Hakim menyatakan terdakwa AB, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan wewenang memaksa untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana undang undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis PN Nunukan, terdakwa dijatuhi vonis pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari Nunukan). Yang mana, JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dari lamanya Terdakwa berada di dalam tahanan.
Menanggapi putusan Majelis Hakim, JPU Kejari Nunukan M. Alfani Ridloan mengatakan, pihaknya akan masih pikir-pikir dan akan mempelajari isi putusan Hakim terkait upaya hukum selanjutnya.
“Bagaimana kedepannya, kita diberikan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, jadi masih pikir-pikir,” ujar Afliani kepada wartawan, Rabu (11/12).
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Terdakwa, Dedy Kamsidi mengatakan, meski putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, namun dirinya mengaku jika vonis 1 tahun 9 bulan tidak sesuai dengan apa yang menjadi harapan pihaknya.
“Bagi kami ini tidak sesuai dengan harapan kami, karena dari awal kasus ini klien kami sangat membantah dan mengatakan tidak melakukan apa yang menjadi tuduhan tuduhan sebagaimana keterangan dari saksi korban,” ungkap Dedy.
Sementara terkait upaya hukum yang akan dilakukan, Dedy mengatakan jika pihaknya akan mempertimbangkan hal ini untuk mengambil langkah upaya hukum atas putusan hakim dengan melakukan diskusi bersama klien dan keluarga.
“Kita akan pertimbangkan, karena kami merasa klien kami belum mendapatkan pada hakikat keadilan untuk klien kami. Karena satu hari pun klien kami tidak ridh karena klien kami tidak melakukan sebagaimana apa yang dituduhkan,” bebernya.
Pada perkara ini, Satreskrim Polres Nunukan menetapkan AB sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual pada Mei lalu.
AB ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang gadis pemohon Kartu Tanda Penduduk (KTP) inisial SF (21) setelah dilakukan gelar perkara. Itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Nunukan Lusgi Simanungkalit. Dari kasus ini, penyidik telah meminta keterangan dari delapan saksi.
Itu terdiri dari ASN Disdukcapil Nunukan, keluarga korban, tersangka dan korban termasuk meminta keterangan ahli dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan. (raw/ana)
Editor : Indra Zakaria