• Minggu, 21 Desember 2025

DPRD Kukar Pastikan Desa Hasil Pemekaran Akan Dapat Alokasi Dana Sendiri Mulai 2026

Photo Author
- Kamis, 13 November 2025 | 21:40 WIB
Anggota Bapemperda DPRD Kukar, Budiman (Elmo/Prokal.co)
Anggota Bapemperda DPRD Kukar, Budiman (Elmo/Prokal.co)

PROKAL.CO, TENGGARONG – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan desa hasil pemekaran akan mulai mendapatkan alokasi dana desa sendiri pada tahun 2026, menyusul disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Pemekaran Desa yang menjadi dasar hukum penetapan desa baru sebagai desa definitif.

Delapan desa yang dimekarkan ini adalah Desa Sumber Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Sungai Payang Ilir ,Loa Kulu, Tanjung Berukang, Anggana, Loa Duri Seberang, Loa Janan, Badak Makmur, Muara Badak, Jembayan Ilir, Loa Kulu, Kembang Janggut Ulu, Kembang Janggut. Dan Desa Mangkurawang Darat, yang merupakan pemekaran dari Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Budiman, mengatakan perda ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan pembangunan hingga ke pelosok daerah. Dengan status definitif, desa hasil pemekaran akan memperoleh hak anggaran secara mandiri dan tidak lagi bergantung pada desa induk.

“Kami ingin pada 2026 nanti, desa hasil pemekaran sudah punya alokasi dana desa sendiri. Jangan sampai terus membebani anggaran desa induk,” ujarnya.

Selama ini, sejumlah desa induk masih harus berbagi sebagian dana desanya dengan wilayah hasil pemekaran, bahkan hingga mencapai 30 persen dari total anggaran. Kondisi itu membuat pembangunan di dua wilayah berjalan tidak optimal.

Melalui perda yang baru disahkan tersebut, DPRD Kukar mendorong pemerintah daerah segera menyiapkan aturan teknis dan dukungan anggaran agar desa baru dapat beroperasi mandiri dan menjalankan fungsi pelayanan publik secara efektif.

“Kalau tiap desa sudah punya alokasi dan wewenang sendiri, pelayanan akan lebih dekat, pembangunan pun bisa berjalan cepat,” kata Budiman.

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu menegaskan, pemekaran desa bukan semata pembagian wilayah, melainkan strategi untuk memperpendek jarak pelayanan publik serta memperkuat akses masyarakat terhadap program pembangunan pemerintah.

Kebijakan ini, lanjutnya, sejalan dengan arah pembangunan Kukar yang berorientasi pada pemerataan dan penguatan potensi lokal di luar wilayah perkotaan.

“DPRD akan terus memantau proses penetapan desa definitif dan memastikan anggarannya siap digulirkan tahun depan,” tutupnya. (adv/moe)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X