kutai-timur

Pakai Jalan Umum, Hauling Truk Batu Bara KPC Diprotes DPRD Kaltim

Rabu, 23 April 2025 | 12:45 WIB
LINTASI JALAN UMUM: Truk pengangkut batu bara milik PT KPC melintas jalan umum di Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, Kutim.

Aktivitas pengangkutan batu bara oleh PT Prima Kaltim Coal (KPC) yang menggunakan jalan nasional sebagai jalur perlintasan mendapat sorotan dari DPRD Kaltim.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Arfan, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut. Menurutnya, aktivitas hauling batu bara seharusnya tidak melibatkan jalan nasional yang merupakan fasilitas umum.

Baca Juga: Gawat Ini..!! Banjir Parah di Hulu Berau: Gudang Panen Terendam, Krisis Pangan Mengintai

Arfan menyebut bahwa aktivitas tersebut akan mengakibatkan kerusakan pada jalan dan mengganggu keamanan serta kenyamanan masyarakat. Ia menyarankan agar KPC segera membangun infrastruktur untuk jalur hauling seperti jembatan layang (flyover) atau jalan bawah tanah (underpass),

"Dengan begitu, fasilitas umum tidak terganggu dan masyarakat dapat beraktivitas dengan lebih aman," ujarnya. Lebih lanjut, Komisi III juga meminta agar perusahaan untuk lebih memperhatikan tanggung jawab sosial dan lingkungannya.

Saat di konfirmasi, Acting Superintendent Public Communication PT KPC, Silvester Pantur menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami hal tersebut terlebih dahulu.

Untuk diketahui, Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk kegiatan pengangkutan batu bara dan kelapa sawit telah melarang kegiatan perusahaan untuk menggunakan jalan umum sebagai jalur hauling. (adv/dprdkaltim/iz)

Tags

Terkini