Di Indonesia, ada beberapa kategori keberangkatan haji yang diatur oleh pemerintah dan pihak swasta. Haji Furoda dan Haji Plus adalah dua di antaranya yang seringkali membingungkan, meskipun keduanya menawarkan layanan di luar waiting list haji reguler yang sangat panjang.
1. Haji Furoda (Haji Undangan Raja/Pemerintah Saudi)
Definisi: Haji Furoda adalah program haji yang menggunakan visa haji resmi (visa Furoda) yang dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi di luar kuota haji yang telah ditetapkan untuk setiap negara (termasuk Indonesia). Visa ini sifatnya adalah undangan atau "jalur khusus" dari Pemerintah Saudi.
Legalitas: Haji Furoda adalah legal dan resmi karena menggunakan visa haji yang sah dari Pemerintah Arab Saudi. Namun, di Indonesia, penyelenggaranya haruslah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memiliki izin dari Kementerian Agama RI.
Waktu Tunggu: Tidak ada waktu tunggu (waiting list). Jamaah bisa langsung berangkat pada tahun yang sama setelah visa dikeluarkan.
Penyelenggara: Umumnya diselenggarakan oleh travel agent atau PIHK yang memiliki koneksi atau kuota visa Furoda dari pihak Saudi.
Biaya: Cenderung paling mahal dibandingkan haji reguler maupun haji plus, karena fasilitas yang ditawarkan premium dan tidak adanya waktu tunggu.
Fasilitas: Biasanya menawarkan fasilitas yang sangat premium, seperti hotel bintang 5 yang sangat dekat dengan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, tenda VIP di Arafah dan Mina, serta layanan eksklusif lainnya.
2. Haji Plus (Haji Khusus / ONH Plus)
Definisi: Haji Plus adalah program haji yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang resmi dan berizin dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Keberangkatan Haji Plus menggunakan kuota haji resmi yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada PIHK.
Legalitas: Haji Plus adalah legal dan resmi karena diatur dan diawasi oleh Kementerian Agama RI serta menggunakan kuota haji resmi Indonesia.
Waktu Tunggu: Meskipun lebih cepat dari haji reguler, tetap ada waktu tunggu (waiting list). Waktu tunggu ini bervariasi tergantung PIHK dan kuota yang tersedia, namun umumnya berkisar antara 5 hingga 9 tahun (jauh lebih singkat dari haji reguler yang bisa lebih dari 20 tahun).
Penyelenggara: Hanya PIHK yang memiliki izin dari Kemenag RI yang berhak menyelenggarakan Haji Plus.
Biaya: Lebih mahal dari haji reguler, tetapi lebih terjangkau dibandingkan Haji Furoda. Fasilitas yang ditawarkan juga lebih baik dari haji reguler, namun tidak se-premium haji furoda.