JAKARTA — Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi masalah serius, termasuk di lingkungan pendidikan tinggi. Tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) kerap terjadi di ruang-ruang keilmuan yang seharusnya aman bagi sivitas akademika.
Berdasar survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi pada 2020, sekitar 77 persen dosen menyatakan adanya kekerasan seksual di kampus. Sayang, 63 persen di antara mereka tidak melaporkan kasus yang diketahuinya itu ke pihak kampus.
’’Sementara Komnas Perempuan menemukan, 27 persen kekerasan seksual di sektor pendidikan terjadi pada pendidikan tinggi,’’ kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, kemarin (27/9).
Dia menyampaikan, pemerintah telah menempuh berbagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak di ruang pendidikan. Salah satunya, menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Aturan itu diperkuat Peraturan Mendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
’’Peraturan tersebut mengamanatkan pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (satgas PPKS),’’ tegasnya. Arifah juga mendorong seluruh pihak, termasuk kampus, untuk berani melapor apabila mengalami atau mengetahui terjadinya kekerasan. Salah satunya melalui layanan pengaduan SAPA 129.
’’Dengan berani melaporkan, mahasiswa tidak hanya membela hak-haknya sendiri, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan lingkungan kampus yang lebih aman,’’ ungkapnya.
Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) terus memperkuat komitmen untuk menciptakan lingkungan akademik yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.
Karena itu, dalam pembentukan satgas PPK, mereka tidak hanya melibatkan dosen dan tenaga pendidik, tetapi juga mahasiswa sebagai sukarelawan dan duta pencegahan.
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq menyatakan, dalam kurun waktu Januari 2023 hingga 2024, Satgas PPK Unsoed telah menangani 35 pelaku dengan 38 korban tindak kekerasan. Data itu, kata dia, menjadi perhatian serius bagi pihaknya untuk terus memperkuat sistem pencegahan dan penanganan.
Unsoed juga menerapkan kebijakan ruang dosen yang sebagian besar tidak tertutup rapat untuk menghindari situasi yang terlalu privat. ’’Kami juga mengingatkan, setiap pertemuan dosen dengan mahasiswa harus dilakukan di lingkungan kampus. Apabila terpaksa di luar kampus, harus mengikuti aturan dan rambu-rambu yang berlaku,’’ tegasnya. (mia/dri)