• Minggu, 21 Desember 2025

Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara Kasus Kekerasan Seksual Anak

Photo Author
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 13:38 WIB
TERDAKWA: Mantan Kapolres Ngada saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kupang. (Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI)
TERDAKWA: Mantan Kapolres Ngada saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kupang. (Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI)

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Kupang pada Selasa (21/10) menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Sumaatmaja, dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Keputusan tersebut disambut baik oleh Anggota Komisi XIII DPR, Mafirion, yang menyatakan dukungan penuh atas pemberian hukuman maksimal dalam perkara kejahatan seksual anak.

Sidang putusan yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Kupang Kelas IA, Agung Parnata, selaku ketua majelis hakim, berlangsung terbuka dan dapat disaksikan oleh umum di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena (perbuatan tindak pidana kekerasan terhadap anak) itu dengan pidana penjara selama 19 tahun," putus hakim Agung Parnata.

Kejahatan Luar Biasa Mencoreng Institusi Polri

Mafirion menilai kejahatan yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada ini sebagai kejahatan luar biasa. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya mencoreng nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia , tetapi juga mencederai upaya pemerintah dalam melindungi anak-anak.

“Kejahatan luar biasa yang dilakukan mantan Kapolres Ngada mencatatkan preseden buruk dalam upaya perlindungan anak dan perempuan. Bagaimana mungkin aparat yang seharusnya melindungi justru menjadikan anak sebagai korban, merekam tindakan tersebut, dan menyebarkannya,” terang Mafirion.

Ia menambahkan, hukuman maksimal sangat pantas diberikan tanpa keringanan. Mafirion menekankan bahwa vonis tersebut akan menjadi cerminan dan tolok ukur keseriusan negara dalam memberikan perlindungan kepada anak dan memberantas kekerasan seksual.

Vonis 19 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Selain pidana penjara, pelaku juga diminta membayar restitusi (ganti rugi) sebesar Rp 359,16 juta untuk tiga korban. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X