• Minggu, 21 Desember 2025

Hasil Verifikasi Kemensos-BPS: 4,2 Juta Calon Penerima BLTS 2025 Dicoret

Photo Author
- Senin, 10 November 2025 | 12:45 WIB
Ilustrasi penerima BLT
Ilustrasi penerima BLT

JAKARTA — Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan telah mencoret 4,2 juta calon penerima Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) 2025 dari daftar awal setelah melakukan survei lapangan (groundcheck) intensif.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menjelaskan bahwa program BLTS 2025 menargetkan total 35,04 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Jumlah ini terdiri dari 16,3 juta penerima bantuan sosial (bansos) reguler dan 18,7 juta calon penerima baru.

Dari proses verifikasi terhadap 18,7 juta calon penerima baru tersebut, 12,6 juta KPM dinyatakan layak, sementara 4,2 juta KPM dicoret dari daftar. Saat ini, sekitar 1,9 juta KPM masih dalam proses verifikasi akhir, yang ditargetkan rampung pada pekan depan.

Alasan Pencoretan: Pekerjaan dan Kelayakan Tempat Tinggal

Kepala BPS, Amalia Adininggar, memaparkan alasan utama pencoretan 4,2 juta KPM tersebut. Menurutnya, pencoretan dilakukan karena sejumlah KPM ditemukan telah memiliki pekerjaan tetap atau kondisi tempat tinggalnya dinilai lebih layak, sehingga tidak lagi memenuhi kriteria masuk desil 1-4 Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN).

KPM yang dicoret tersebut kemudian digantikan oleh calon penerima baru yang lebih sesuai dengan kriteria kelayakan, antara lain Lansia atau penyandang disabilitas yang tinggal sendiri, Keluarga yang menempati rumah tidak layak huni dan Kepala keluarga yang tidak bekerja atau bekerja secara serabutan.

Amalia menegaskan bahwa kerja sama antara Kemensos dan BPS akan diperluas hingga tingkat daerah guna memastikan pemutakhiran data yang lebih akurat dan solid. Rapat koordinasi nasional (Rakornis) direncanakan digelar pekan depan untuk memperkuat kolaborasi dalam pemadanan data KPM. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X