JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah luar biasa dalam mengusut dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Selain memeriksa ratusan saksi dan melakukan penggeledahan, KPK berencana terbang langsung ke Arab Saudi untuk memverifikasi lokasi dan fasilitas yang digunakan oleh jemaah haji dari kuota khusus.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pengecekan lokasi ini diharapkan dapat mempercepat penanganan perkara.
"Dalam perkara kuota haji ini mudah-mudahan penanganannya bisa lebih cepat, karena ada rencana juga kami harus mengecek ke lokasi," kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Fokus Verifikasi: Akomodasi dan Pembagian Kuota 50:50
Pemeriksaan di lapangan akan difokuskan untuk memastikan ketersediaan tempat dan akomodasi bagi 20 ribu jemaah kuota tambahan, yang dibagi menjadi 10 ribu kuota haji reguler dan 10 ribu kuota haji khusus.
"Apakah tambahan sebanyak 20 ribu itu benar dibagi seperti itu? Untuk haji reguler dan haji khusus, apakah ketersediaan tempat dan akomodasinya mencukupi? Itu yang akan kami cek di lapangan," tegasnya.
KPK juga berencana meninjau lokasi wukuf di Arafah, serta menelusuri dugaan pungutan biaya tambahan terkait pengiriman barang maupun akomodasi jemaah. Hal ini penting karena biaya sangat dipengaruhi oleh lokasi penginapan.
"Di sana itu, salah satu clue-nya adalah lokasi penginapan. Semakin dekat ke Masjidil Haram, Mina, dan Arafah, maka biaya semakin mahal. Kualitas makanan dan fasilitas juga memengaruhi harga. Semua itu sedang kami dalami," jelas Asep.
Dugaan Kerugian Negara dan Pelanggaran UU
Dugaan korupsi ini berawal dari pembagian kuota haji tambahan 20 ribu orang yang tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Pada 2024, pembagian kuota dilakukan 50:50 persen berdasarkan SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. KPK menduga pembagian yang tidak wajar ini terjadi akibat persengkongkolan antara pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dan pihak travel haji, di mana sekitar 8.400 jemaah kuota reguler (42 persen) diduga dialihkan menjadi kuota haji khusus yang bernilai ekonomi jauh lebih tinggi.
Berdasarkan perhitungan awal penyidik, kerugian negara akibat skandal ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Hingga kini, KPK telah memeriksa sekitar 300 dari 400 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau agen travel haji di Indonesia (sekitar 70 persen). Pemeriksaan menyoroti: Diskresi pembagian kuota tambahan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Dugaan aliran dana dari asosiasi haji dan biro travel kepada oknum di Kemenag. Dugaan jual beli kuota haji khusus antar biro travel. Meskipun telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menggeledah sejumlah lokasi (termasuk kediaman mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan kantor Ditjen PHU Kemenag), KPK belum menetapkan tersangka. Sejumlah pihak juga telah dicegah ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas. (*)