• Minggu, 21 Desember 2025

Hubungan Gelap Sejak 2020: AKBP Basuki dan Dosen Perempuan yang Meninggal di Kamar Hotel Terungkap

Photo Author
- Sabtu, 22 November 2025 | 08:40 WIB
Mahasiswa Untag Semarang Gerudug Polda Jateng kawal penanganan kematian dosen Untag Semarang (Nurchamim/Radar Semarang)
Mahasiswa Untag Semarang Gerudug Polda Jateng kawal penanganan kematian dosen Untag Semarang (Nurchamim/Radar Semarang)

SEMARANG - Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus kematian Dwinanda Linchia Levi (DLV), dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, yang ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di kawasan Gajahmungkur, Senin (17/11).

Seorang perwira Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki, yang merupakan saksi pertama di lokasi kejadian, diketahui telah menjalin hubungan gelap dengan korban sejak tahun 2020. Hubungan ini terjalin meskipun AKBP Basuki telah beristri, sementara korban yang berusia 35 tahun masih berstatus lajang atau belum menikah.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan temuan tersebut.

Baca Juga: Dosen Perempuan Tewas Misterius di Kamar Hotel di Semarang, Perwira Menengah Polri Turut Diperiksa

"Sudah (berkeluarga). Kalau inisial D itu masih gadis, masih bujang," ujar Kombes Pol Artanto, seperti dikutip dari Radar Semarang (Jawa Pos Grup), Kamis (20/11).

Artanto menjelaskan bahwa hubungan asmara antara AKBP Basuki dan DLV telah berlangsung intens dan lama. "Yang jelas mereka ada komunikasi dan intens. Dan hubungan asmara itu ya memang benar. Menurut pengakuan yang bersangkutan dari tahun 2020," ungkapnya.

Bahkan, beredar pula informasi bahwa keduanya sempat tinggal bersama dalam satu rumah di kawasan Tembalang.

???? Pelanggaran Berat dan Patsus 20 Hari
Hubungan yang dilakukan di luar pernikahan yang sah ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

“Yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berupa tinggal bersama dengan seorang perempuan berinisial D tanpa ikatan perkawinan yang sah,” tegas Artanto.

Pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat karena menyangkut kesusilaan dan perilaku anggota Polri di mata masyarakat. Akibat dugaan pelanggaran tersebut, AKBP Basuki kini telah ditempatkan di tahanan khusus (patsus) Mapolda Jateng selama 20 hari, terhitung sejak Rabu (19/11) malam.

⏳ Menunggu Hasil Otopsi dan Sidang Etik
Mengenai sanksi dan sidang KKEP, Artanto menyebut masih menunggu keputusan majelis sidang. Sanksi yang mungkin dijatuhkan bervariasi, mulai dari demosi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Sementara itu, penyebab pasti kematian DLV masih belum dapat diumumkan secara resmi. Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa hasil otopsi akan dijelaskan setelah proses gelar perkara selesai.

"Saya belum bisa memberikan statement karena penyidik harus mengambil keterangan saksi ahli untuk menjelaskan hasil otopsi tersebut," jelas Artanto. "Nanti saya bisa jelaskan setelah gelar perkara, agar tidak salah menyampaikan informasi," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Jawapos

Rekomendasi

Terkini

X