• Minggu, 21 Desember 2025

Resmi Disahkan: Revisi KUHAP Berlaku 2 Januari 2026, Penegasan Perlindungan Korban dan Modernisasi Hukum Acara

Photo Author
- Selasa, 25 November 2025 | 11:30 WIB
ilustrasi hukum
ilustrasi hukum

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah resmi mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-undang yang disahkan ini direncanakan akan mulai diberlakukan secara serentak bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yakni pada 2 Januari 2026. Langkah ini bertujuan menyelaraskan hukum acara dengan perubahan hukum materiil yang telah disepakati.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pembaruan KUHAP ini bukan sekadar revisi redaksional, melainkan upaya modernisasi yang esensial untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat.

”Masyarakat mesti memperoleh kepastian hukum yang modern adil dan relevan dengan perkembangan zaman,” ujarnya.

Ketua DPR, Puan Maharani, menekankan bahwa seluruh rangkaian legislasi telah berjalan sesuai mekanisme konstitusional dengan pembahasan intensif dan terbuka. Ia juga mengajak publik untuk tetap kritis namun tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang menyesatkan.

Memperkuat Korban dan Kelompok Rentan

Wakil Menteri Hukum, Eddy OS Hiariej, memaparkan bahwa revisi KUHAP memuat sejumlah perubahan substantif, terutama terkait perlindungan hak asasi manusia.

”Perubahan ini memuat pembaruan substantif yang menempatkan korban dan kelompok rentan pada posisi yang lebih terlindungi serta menjadikan proses hukum lebih berimbang,” ungkap Eddy.

Beberapa poin perubahan utama yang disorot adalah penguatan perlindungan korban, termasuk mekanisme restitusi, serta mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi bagi kelompok rentan selama proses hukum.

Meskipun Pemerintah dan DPR mengklaim proses berjalan transparan, pengesahan KUHAP ini memicu kritik dari sejumlah organisasi masyarakat sipil (LSM) dan pengamat hukum. Kelompok seperti Amnesty International menyuarakan kekhawatiran tentang potensi perluasan kewenangan penegak hukum dan kurangnya pengawasan yudisial, yang dikhawatirkan berisiko mengurangi jaminan HAM jika tidak diimbangi mekanisme kontrol yang kuat.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah menegaskan komitmennya untuk segera menyelesaikan aturan pelaksana (turunan) dan mendorong partisipasi publik dalam tahap sosialisasi. Instansi terkait juga diminta untuk menyiapkan adaptasi prosedur kerja agar proses penyidikan hingga persidangan dapat berjalan sesuai ketentuan baru per 2 Januari 2026. (*/ign)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X