• Minggu, 21 Desember 2025

Umrah Saat Bencana, Bupati Aceh Selatan Disanksi Pemberhentian Sementara, Magang jadi Damkar hingga Satpol PP

Photo Author
- Rabu, 10 Desember 2025 | 12:31 WIB
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS menyampaikan permintaan maaf dalam unggahan media sosial. (Instagram Mirwan MS)
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS menyampaikan permintaan maaf dalam unggahan media sosial. (Instagram Mirwan MS)

 

PROKAL.CO- Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sanksi ini diberikan setelah Mirwan diketahui menunaikan ibadah umrah saat wilayahnya terdampak parah oleh bencana banjir bandang dan tanah longsor.

Sanksi tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektur Jenderal (Itjen) Kemendagri. Selama masa pemberhentian, Mirwan MS diwajibkan magang dan menjalani pelatihan di berbagai direktorat di kantor Kemendagri.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan membekali Mirwan dengan kemampuan penanganan krisis dan bencana.

"Nanti dia di sana, magang di Ditjen Adwil (Administrasi Kewilayahan), Ditjen Otonomi Daerah, Ditjen Keuangan Daerah bagaimana menyusun APBD, Adwil bagaimana menangani bencana," kata Tito di kantor Kemendagri, Selasa (9/12).

Tito menegaskan, pelatihan tersebut fokus pada dasar-dasar cara menangani krisis akibat bencana alam, sesuatu yang mungkin belum terlalu dikuasai oleh yang bersangkutan.

Tito mengungkapkan, Mirwan memang sempat mengajukan izin untuk melaksanakan umrah kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem, pada 22 November 2025, sebelum bencana melanda Sumatera.

Namun, hanya dua hari setelah pengajuan, wilayah Aceh diterpa bencana banjir bandang dan tanah longsor pada 24 November, yang menelan ratusan korban jiwa dan merusak infrastruktur. Gubernur Aceh kemudian menetapkan status keadaan tanggap darurat pada 27 November.

Melihat situasi darurat, Gubernur Mualem lantas menolak permohonan izin Mirwan pada 28 November. "Pak Gubernur, tanggal 28 November, Pak Muzakir Manaf menolak dan kemudian menyatakan tidak dapat diproses lebih lanjut karena situasi dalam keadaan bencana," tegas Tito. Ia menekankan bahwa surat permohonan izin tersebut bahkan belum sampai ke Mendagri.

Mendagri menegaskan bahwa setiap kepala daerah wajib berada di wilayahnya ketika masyarakat membutuhkan kehadiran dan kepemimpinan langsung, terutama saat terjadi bencana.

Selain menjatuhkan sanksi, Mendagri juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) penunjukan pelaksana tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan. Tito menugaskan Wakil Bupati, Haji Baital Mukaddis, sebagai Plt Bupati.

"SK yang kedua adalah mengenai penggantinya. Jadi bukan penggantian tetap, tapi namanya Pelaksana Tugas Bupati Aceh Selatan, yaitu menurut aturan juga yang ada, wakil bupati menjadi pelaksana tugas, yaitu saudara Haji Baital Mukaddis," jelas Tito.

Penunjukan Baital Mukaddis sebagai Plt Bupati dilakukan untuk memastikan jalannya roda pemerintahan tetap berjalan selama masa pemberhentian sementara Mirwan. "Yang bersangkutan Plt Bupati Aceh Selatan selama masa pemberhentian sementara saudara Mirwan," pungkas Tito. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X