Ada empat poin pokok dalam RUU yang terdiri dari 9 bab dan 46 pasal tersebut. Mulai cuti bagi ibu untuk persalinan hingga cuti bagi suami yang mendampingi istrinya.
======================
Kesempatan ibu untuk bisa merawat dan meng-ASI-hi buah hatinya setelah melahirkan kian besar. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan memberikan keleluasaan cuti melahirkan lebih panjang.
Hal ini terungkap dalam rapat pleno pengambilan keputusan antara Komisi VIII RI bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Menteri Sosial, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Ketenagakerjaan, di Jakarta, Senin (25/3).
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengatakan, seluruh fraksi yang hadir telah menyetujui RUU KIA pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan untuk selanjutnya dibawa dalam pembicaraan tingkat II rapat paripurna. Jadi, diharapkan RUU ini segera disahkan.
”Dari seluruh fraksi yang hadir, delapan yang telah menyampaikan pendapatnya setuju. NasDem memang tidak hadir dan tidak ada informasinya, tapi sudah menyampaikan pendapatnya,” ujarnya usai rapat.
Dia berharap dengan disahkannya RUU ini kesejahteraan ibu dan anak bisa ditingkatkan. Dengan begitu, dapat melahirkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menjabarkan, ada empat poin pokok dalam RUU yang terdiri dari 9 bab dan 46 pasal tersebut. Pertama, soal judul. RUU yang semula hanya disebut kesejahteraan ibu dan anak diubah menjadi Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan. Kedua, definisi anak dirumuskan sesuai perundangan yang ada tapi dipertajam secara khusus dalam UU ini. Yakni, khusus anak pada 1.000 hari pertama.
Kemudian, untuk poin cuti bagi ibu yang melakukan persalinan diberikan paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya. ”Ini bisa diberikan jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat dokter,” tuturnya.
Terakhir, untuk rumusan cuti bagi suami yang mendampingi istri dalam persalinan adalah dua hari dan dapat diberikan tiga hari berikutnya sesuai kesepakatan. Sementara, bagi suami yang mendampingi istri keguguran berhak mendapat cuti dua hari.
”Dalam RUU ini ditegaskan soal pengaturan meliputi hak dan kewajiban, tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, hingga partisipasi masyarakat,” paparnya.
Anggota Komisi VIII DPR RI MY Esti Wijayati menyambut baik draf RUU terakhir ini. Apalagi, soal jaminan upah untuk ibu yang cuti melahirkan. Menurutnya, dalam RUU tersebut, upah akan diberikan penuh selama 4 bulan pertama dan 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.
”Sehingga ini menjadi perlindungan untuk ibu. Dengan memahami seluruh isi RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan, termasuk soal kewenangan pusat dan daerah, maka PDIP menyetujui RUU KIA dilanjutkan pada pembahasan berikutnya,” paparnya.
Dia pun berpesan, usai disahkan, kementerian harus segera mengebut aturan turunannya. Dengan begitu, implementasinya bisa maksimal.