• Senin, 22 Desember 2025

Ibu Melahirkan Bisa Cuti hingga Enam Bulan

Photo Author
Indra Zakaria
- Selasa, 26 Maret 2024 | 12:30 WIB
ilustrasi ibu hamil
ilustrasi ibu hamil

Sementara anggota Komisi VIII dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid memberi catatan untuk draf RUU ini perihal bab keluarga. Menurutnya, definisi keluarga di RUU ini harus dikembalikan ke Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Di mana disebutkan bahwa membentuk keluarga dilakukan melalui perkawinan yang sah.

”Waktu itu sudah disepakati dalam FGD, tapi entah kenapa di akhir malah gak masuk. Saya ingatkan agar ini bisa dikembalikan ke ketentuan dasar dalam hirarki perundangan kita,” tegasnya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga mengapresiasi para fraksi partai di Komisi VIII yang telah sepakat untuk membawa RUU ini ke tingkat selanjutnya. Meski, secara gambaran umum ada beberapa dari partai yang masih memberikan catatan.

Bintang mengungkapkan, RUU KIA memang tidak mendefinisikan anak. Yang didefinisikan adalah anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan, yang kehidupannya sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai anak berusia dua tahun.

Selain itu, RUU KIA pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan ini juga melakukan penajaman substansi dengan tidak hanya memberi perhatian pada hak ibu yang bekerja, tapi juga ibu penyandang disabilitas dan kerentanan khusus.

”Misalnya, ibu berhadapan dengan hukum, ibu di lembaga pemasyarakatan, ibu di penampungan, ibu dalam situasi bencana, ibu dalam situasi konflik, ibu tunggal, ibu korban kekerasan, ibu dengan HIV AIDS, ibu yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan atau ibu dengan gangguan jiwa,” jelasnya.

Selain itu, disebutkan pula soal hak anak yang baru lahir untuk mendapatkan pendamping air susu ibu sesuai standar hingga enam bulan. Lalu, mendapatkan jaminan gizi dan memperoleh pelayanan kesehatan yang baik. (mia/jpg/dwi/k16)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Jawapos

Tags

Rekomendasi

Terkini

X