nasional

Perdagangan Orang Isu Prioritas Komnas HAM, Banyak Kampus Disebut Terlibat

Indra Zakaria
Minggu, 31 Maret 2024 | 09:47 WIB
Ilustrasi TPPO (Jawapos)

 

JAKARTA –Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menempatkan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagai isu prioritas. Itu mengingat meningkatnya pengaduan kasus TPPO di lembaga tersebut dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan, peningkatan pengaduan itu tersebar di sebelas negara. Termasuk di antaranya negara konflik seperti Syria. Dari pengaduan yang diterima, para pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban TPPO mengalami kerja paksa dan eksploitasi.

Anis menyebutkan, temuan pokok dari Komnas HAM menunjukkan bahwa PMI, terutama perempuan, makin rentan menjadi korban TPPO. Dia pun menyayangkan belum adanya upaya serius penanganan TPPO yang menggunakan perspektif HAM dan pemulihan bagi korban. ”Masih jauh dari yang diharapkan,” ujarnya melalui keterangan tertulis (29/3).

Saat ini Komnas HAM tengah menyusun modul penanganan TPPO berbasis HAM untuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat sipil. Selain itu, Komnas HAM mengkaji efektivitas implementasi kebijakan pencegahan dan penanganan TPPO dalam kerangka instrumen nasional, regional, dan internasional.

Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri atas pengusutan kasus dan penangkapan pelaku TPPO dengan modus pengiriman mahasiswa magang ke Jerman ini. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ratna Susianawati mengungkapkan, pihaknya sebagai koordinator subgugus tugas pencegahan TPPO akan terus berupaya melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk Kemendikbudristek.

Dari informasi yang disampaikan Kemendikbudristek, kata Ratna, program ferienjob yang berarti program kerja paro waktu saat musim libur di Jerman ternyata bukan merupakan bagian program dari Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Memang ferienjob pernah diusulkan masuk MBKM, tetapi ditolak karena kalender akademik di kampus Indonesia sangat berbeda dengan yang berlaku di Jerman. ”Kemenaker juga menyatakan bahwa program tersebut tidak memenuhi kriteria magang di luar negeri," ujarnya.

Di sisi lain, Kemen PPPA juga berupaya melakukan kampanye secara masif melalui berbagai inovasi dan kolaborasi terkait perlindungan dan pemenuhan hak pekerja, terutama program magang, dari kekerasan dan TPPO. Para mahasiswa yang jadi korban, lanjut Ratna, menandatangani kontrak tanpa mengerti bahasa yang digunakan. Mereka juga tidak mendapatkan gaji secara utuh karena harus membayar biaya talangan untuk proses keberangkatan ke Jerman.

”Terlebih, mereka berangkat ke Jerman tanpa sepengetahuan dan rekomendasi dari kementerian. Di mana para agen pengirim dan mahasiswa tersebut tidak ada dalam sistem Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)," paparnya.

Ratna menjelaskan, terkait magang, pemerintah sudah mengaturnya dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Salah satu permasalahan yang kerap muncul adalah masalah upah dari yang seharusnya. Bahkan, ada kasus yang tidak diberi upah sama sekali.

Karena itu, lanjut Ratna, masyarakat perlu memahami bahwa proses perekrutan, pengiriman tenaga kerja, sampai kontrak kerja harus dilaksanakan melalui prosedur dan aturan yang sesuai sehingga tidak berpotensi terjadinya TPPO. ”Dengan keberangkatan kerja yang terdata, negara dapat memberikan perlindungan secara utuh kepada warga negaranya," tutur dia.

Namun, tanggapan berbeda disampaikan Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan. Dia mempertanyakan alasan setiap kasus ketenagakerjaan migran selalu dilabeli TPPO. Terbukti, tidak terbukti memenuhi unsur TPPO seakan menjadi urusan nomor sekian. Sementara si korban dan pelaku sudah telanjur distempel oleh kepolisian sebagai kejahatan perdagangan manusia.

”Apakah kasus itu hanya masalah ketenagakerjaan, pidana umum, kasus keimigrasian, atau kasus perlindungan pekerja Migran Indonesia, pihak kepolisian dengan enteng menjerat pelakunya sebagai TPPO," ujarnya.

Aznil mengutip pemberitaan dari perwakilan Indonesia di Jerman pada 6 Desember 2023 melalui laman indonesianembassy.de. Dari sana diketahui, mahasiswa peserta ferienjob mengalami sejumlah hal. Di antaranya, kontrak antara peserta dan agen penyalur hanya ditulis dalam bahasa Jerman tanpa terjemahan.

Halaman:

Tags

Terkini