• Senin, 22 Desember 2025

Perdagangan Orang Isu Prioritas Komnas HAM, Banyak Kampus Disebut Terlibat

Photo Author
Indra Zakaria
- Minggu, 31 Maret 2024 | 09:47 WIB
Ilustrasi TPPO   (Jawapos)
Ilustrasi TPPO (Jawapos)

Kemudian, ketidakjelasan jenis pekerjaan dan tempat kerja masing-masing peserta sebelum berangkat ke Jerman, kontrak kerja antara peserta dan pemberi kerja tidak disampaikan sebelum peserta tiba di Jerman, hingga jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pihak agen rekrutmen.

Peserta juga tidak kunjung disalurkan ke pemberi kerja setelah tiba di Jerman, pemutusan kontrak kerja sepihak, dan pengaturan akomodasi yang tidak jelas. Juga, permasalahan penggajian dan ketidaksinkronan masa berlaku visa dengan jadwal keberangkatan dan/atau kepulangan. Sehingga peserta harus mengeluarkan biaya untuk penjadwalan ulang tiket pesawat hingga sakit akibat kelelahan fisik maupun mental akibat pekerjaan manual yang terlalu berat. ”Selain itu, ada ketidakjelasan mengenai pungutan/fees yang dipungut oleh agen di Indonesia/Jerman," ujarnya.

Aznil menilai laporan pengaduan yang masuk ke KBRI Berlin, KJRI Frankfurt, atau KJRI Hamburg tersebut bisa dikelompokkan kategori masalah ketenagakerjaan dan prosedural penempatan. Bukan kategori TPPO yang keji pada harkat dan martabat manusia.

”Karena ada tiga unsur yang bisa dinyatakan TPPO, maka dari unsur tujuan eksploitasi pada mahasiswa sangat lemah. Apalagi, program ferienjob adalah program resmi pemerintah Jerman yang dilindungi hak-hak pekerja," paparnya.

 

Rugikan Kampus

Untuk wilayah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX, ada beberapa nama perguruan tinggi yang diduga terlibat ferienjob. Di antaranya Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Universitas Hasanuddin, Universitas Indonesia Timur, dan Universitas Terbuka (UT).

Selain itu, ada Universitas Fajar, UKI Paulus, Universitas Muhammadiyah Makassar, Universitas Negeri Makassar, dan Universitas Atma Jaya. Kepala LLDIKTI Wilayah IX Andi Lukman mengatakan, saat ini Kemendikbudristek tengah mengkaji pemberian sanksi untuk kasus tersebut.

Namun, kata Andi, kampus yang masuk LLDIKTI IX yang disebut, sejauh ini kajian yang dilakukan belum mendapatkan adanya dugaan perdagangan mahasiswa. ”Mahasiswa yang dikirim ke sana juga tidak merasa demikian (menjadi korban TPPO, Red),” ucapnya.

Rektor UNM Prof Husain Syam mengungkapkan, jika sebuah kampus terbukti dengan sengaja melakukan TPPO kepada mahasiswa di sebuah lembaga, justru akan merugikan pihak kampus sendiri. Terpisah, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unismuh Makassar Dr Ir H Abd. Rakhim Nanda MT IPM mengatakan, Unismuh dalam beberapa tahun terakhir memang menggiatkan kolaborasi internasional. Namun, prosesnya harus melalui beberapa tahapan dan verifikasi ketat.

”Setiap kerja sama internasional harus melalui LPBKUI, diawali dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dan memorandum of agreement (MoA) serta diiringi dengan monitoring dan evaluasi berkala,” ucapnya.

Sementara soal ferienjob, Unismuh mendapatkan informasi bahwa ada dua mahasiswa mereka yang diduga mengikuti program magang tersebut. Namun, itu dilakukan secara mandiri, atas inisiatif pribadi, dan tanpa melapor ke pihak kampus. ”Mahasiswa yang bersangkutan mungkin mendapat informasi dari luar kampus. Sebab, Unismuh tidak pernah menyosialisasikan adanya program magang ke Jerman,” jelasnya. (tyo/mia/wis/c9/ttg)

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Jawapos

Tags

Rekomendasi

Terkini

X