nasional

Dinilai ”Mencekik” Mahasiswa yang Masuk PTN, Gelombang Protes UKT Meluas

Indra Zakaria
Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:51 WIB
TUNTUT TRANSPARANSI: Mahasiswa USU melakukan aksi protes atas kenaikan UKT di depan kantor biro rektor Rabu (8/5). Selain di USU, protes lain terjadi di UIN Jakarta dan Onsoed Purwokerto. (BAGUS S)

Ketua DEMA FIDKOM UIN Najib Jayakarta mengatakan, ada banyak mahasiswa baru yang keberatan dengan kenaikan UKT. Mereka seolah “dijebak” lantaran pihak kampus memublikasikan perubahan UKT itu pada 16 April 2024 setelah mahasiswa baru diterima.

Dalam kebijakan baru itu, UKT naik 30–50 persen, dengan kenaikan rata-rata Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. ”Kami masih mendata mahasiswa yang tidak mampu bayar itu ada berapa karena saat ini jatuhnya UIN Jakarta itu sedang menjebak mahasiswa yang sudah diterima lewat jalur undangan,” ujarnya.

Kenaikan serupa juga terjadi pada UKT calon mahasiswa di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah. Para mahasiswa mendatangi langsung Rektor Unsoed Akhmad Sodiq untuk menyampaikan keluhannya. Salah seorang calon mahasiswa baru bernama Aisyah bahkan menangis saat menuturkan besaran UKT yang harus ditanggungnya. Dengan orangtua yang hanya bekerja sebagai buruh dan pedagang, dia dikenai UKT mencapai Rp 8 juta.

Menteri Aksi dan Propaganda Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed Muhammad Hafidz Baihaqi membenarkan UKT mahasiswa baru Unsoed naik berkali-kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Program Studi Keperawatan Kelas Internasional, misalnya, menetapkan nominal UKT tertinggi sebesar Rp 52 juta pada tahun ini. Naik hampir lima kali lipat dibanding 2023 yang hanya Rp 9 juta. Contoh lain, program studi di Fakultas Hukum nominal paling besar Rp 3 juta, lalu naik menjadi Rp 14,5 juta. ”Kenaikan ini terjadi karena rektor menerbitkan peraturan baru soal UKT. Peraturan itu yakni Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2024 yang telah ditetapkan pada 4 April 2024,” katanya.

Protes kenaikan UKT juga disampaikan Ketua BEM UI Verrel Uziel. Dia mengungkap ada perubahan UKT yang cukup tinggi. Yang jadi persoalan, UI hanya menetapkan lima kelompok UKT, sehingga gap antar-kelompok cukup tinggi. ”Jadi, naik dan turunnya UKT akan berbeda-beda juga dari setiap program studi,” ujarnya.

Selain itu, yang disesalkan adalah kampus tidak pernah terbuka terkait pembahasan biaya pendidikan. Sehingga, mahasiswa baru seolah membeli kucing dalam karung karena tidak tahu besaran UKT yang akan diterimanya nanti.

MASIH TERJANGKAU

Aksi protes itu sudah mendapat tanggapan dari kampus. Misalnya, pihak Unsoed yang langsung mengeluarkan aturan baru mengenai UKT melalui Peraturan Rektor Nomor 9 Tahun 2024. Aturan itu sekaligus menggantikan Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2024 yang sebelumnya diprotes keras.

Kampus menegaskan biaya kuliah di Unsoed terjangkau bagi warga tidak mampu dengan tetap memiliki UKT level 1 dan 2 yang setidaknya diberikan untuk 20 persen mahasiswa. Biaya UKT level 1 dan 2 masing-masing sebesar Rp 500 ribu dan Rp 1 juta.

Selain itu, dalam perubahannya, Unsoed sempat menghentikan registrasi online bagi mahasiswa yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Kini, setelah ada perubahan mengenai UKT tersebut, pendaftaran kembali dibuka. ”Registrasi akan dibuka mulai Jumat (10/5) sampai dengan Rabu (15/5). Sedangkan pembayaran dilakukan mulai Jumat (10/5) sampai dengan Jumat (17/5),” ujar Juru Bicara Unsoed Mite Setiansah.

Dari pihak UI, Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI Amelita Lusia meminta para mahasiswa, khususnya mahasiswa baru, tidak khawatir dengan perubahan sistem BOP tahun ini. Menurut dia, kampus masih membuka ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan keberatan. ”Nanti akan diverifikasi lagi oleh tim yang melihat semua apa yang disampaikan pada pre-registrasi itu. Jadi mahasiswa tak perlu khawatir,” ungkapnya.

Di sisi lain, Mendikbudristek Nadiem Makarim sempat dimintai tanggapannya mengenai kenaikan UKT yang ugal-ugalan oleh peserta Temu Rembuk Komunitas Merdeka Belajar. Nadiem mengatakan, pihaknya sudah mengimbau agar universitas tidak memberikan penekanan terhadap UKT. Terlebih, sebagai sumber pendanaan utama.

Menurut dia, kementerian memberikan keleluasaan bagi kampus untuk mendapatkan penghasilan dari berbagai cara. Jadi, tidak membebani mahasiswa dan angka UKT universitas pun bisa terjaga. ”Kami sudah berikan fasilitas, bisa mencari dana lewat matching fund dan berbagai kerja sama lain untuk kampus mencari dana. Ini bentuk dukungan keuangan agar univesitas tidak punya tekanan untuk meningkatkan UKT para mahasiswanya,” paparnya.

Dia mengatakan, keberadaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bisa menjadi solusi terbaik dari persoalan biaya UKT. Sebab, keberadaan KIP Kuliah dapat memberikan dana bantuan kepada mahasiswa yang membutuhkan.

Halaman:

Tags

Terkini