Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Terseret Korupsi Proyek Fiktif Rp 431 Miliar di PT Telkom, Seorang Anggota DPRD Kaltim Ditahan Kejati DKI

Suyono, S.E • Selasa, 13 Mei 2025 - 18:00 WIB
Kantor PT Telkom. (ilustrasi)
Kantor PT Telkom. (ilustrasi)

Seorang anggota DPRD Kalimantan Timur asal Balikpapan diduga terlibat kasus mega korupsi proyek fiktif senilai Rp 431 miliar bersama sejumlah petinggi perusahaan dan anak usaha PT Telkom Indonesia.

JAKARTA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif senilai Rp431 miliar yang melibatkan sejumlah perusahaan dan anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, menyeret seorang oknum anggota DPRD Kalimantan Timur asal Kota Balikpapan berinisial KMR.

Mengutip dari rilis Kejati DKI Jakarta yang tertulis di laman https://kejati-dkijakarta.kejaksaan.info, penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengungkap adanya kerja sama antara PT Telkom Indonesia dan sembilan perusahaan swasta dalam proyek pengadaan barang dan jasa sepanjang 2016 hingga 2018. Proyek-proyek tersebut dilaksanakan melalui empat anak perusahaan Telkom, yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT PINS, dan PT Graha Sarana Duta.

Namun, dalam pelaksanaannya, proyek-proyek tersebut ternyata tidak pernah dilakukan alias fiktif. Hal ini menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PT Telkom yang seharusnya hanya fokus pada sektor telekomunikasi.

Adapun sembilan perusahaan yang terlibat dan nilai proyek fiktifnya meliputi:

PT ATA Energi – Pengadaan baterai dan genset (Rp64,44 miliar)

PT International Vista Quanta – Smart Mobile Energy Storage (Rp22,00 miliar)

PT Japa Melindo Pratama – Proyek HVAC dan elektronik di Apartemen Puri Orchad (Rp60,5 miliar)

PT Green Energy Natural Gas – Instalasi sistem gas processing (Rp45,27 miliar)

PT Fortuna Aneka Sarana Triguna – Smart supply chain management (Rp13,2 miliar)

PT Forthen Catar Nusantara – Tools pemeliharaan CME (Rp67,41 miliar)

PT VSC Indonesia Satu – Layanan pengelolaan visa Arab (Rp33 miliar)

PT Cantya Anzhana Mandiri – Renovasi ruang The Foundry 8 SCBD (Rp114,94 miliar)

PT Batavia Prima Jaya – Dashboard monitoring & CT scan (Rp10,95 miliar)

Total nilai proyek fiktif mencapai Rp431.728.419.870.

Kejati DKI Jakarta menetapkan sembilan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-10/M.1/Fd.1/04/2025 tertanggal 21 April 2025, yaitu:

AHMP – GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom (2017–2020)

HM – Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom (2015–2017)

AH – Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara (2016–2018)

NH – Direktur Utama PT ATA Energi

DT – Direktur Utama PT International Vista Quanta

KMR – Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana & PT Bika Pratama Adisentosa

AIM – Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara

DP – Direktur Keuangan & Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri

RI – Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya

Nama KMR menjadi sorotan publik karena diduga merupakan anggota DPRD Kalimantan Timur asal Balikpapan. Ia tertangkap kamera menggunakan rompi tahanan saat digiring ke mobil tahanan usai konferensi pers di Kejati DKI Jakarta.

Penetapan tersangka terhadap KMR didasarkan pada Surat TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025. Kejati menyatakan bahwa keterlibatan para tersangka dalam proyek fiktif ini mengakibatkan kerugian besar bagi keuangan negara dan menunjukkan praktik kolusi antara BUMN dan perusahaan swasta yang melampaui batas kewenangannya.(*/ono)

 

 

Editor : Indra Zakaria