nasional

BRI Kembali Salurkan Bantuan Subsidi Upah 2025: Jangkau Jutaan Pekerja Lewat Jaringan Luas hingga Pelosok

Jumat, 20 Juni 2025 | 17:53 WIB

Sesuai ketentuan Permenaker No. 5 Tahun 2025, penerima BSU harus memenuhi syarat antara lain: WNI dengan NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, bergaji maksimal Rp3,5 juta, bukan ASN, TNI, atau Polri, serta tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH.

Melalui kepercayaan yang terus diberikan oleh pemerintah, BRI mempertegas perannya dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi nasional melalui pelayanan keuangan yang merata dan berdampak langsung.

Halaman:

Tags

Terkini