nasional

Ahli Kepailitan: Utang Dividen Tidak Bisa Diajukan PKPU

Kamis, 31 Juli 2025 | 21:34 WIB
Guru Besar Hukum Kepailitan Universitas Airlangga Surabaya Hadi Subhan. (IST)

Sementara itu, Pengacara PT Jawa Pos, Eleazar Leslie Sajogo, menilai berdasarkan keterangan para ahli dalam persidangan, tidak ada dasar Dahlan untuk mengajukan PKPU.

Berdasarkan bukti-bukti yang dia ajukan, PT Jawa Pos tidak pernah punya utang kepada kreditur manapun, termasuk Dahlan.

"Kalau tidak ada utang jangan diada-adakan seolah-olah ada utang. Jangan mengajukan PKPU," kata Leslie.

Leslie mengatakan, PT Jawa Pos tidak memiliki utang kepada dua bank sebagaimana yang turut didalilkan pemohon. Hal itu terungkap dalam bukti-bukti yang diajukan PT Jawa Pos.

Baca Juga: Jawa Pos Bantah Punya Utang Dividen Rp 54,5 Miliar ke Dahlan Iskan, Sebut Semua Sudah sesuai RUPS

"Kalaupun ada kreditur lain maka harus hadir dalam persidangan untuk membuktikan secara tegas dan jelas bahwa memang ada utang," jelas Leslie.

Dahlan Iskan mengajukan permohonan PKPU terhadap PT Jawa Pos untuk menagih utang dividen yang dia klaim senilai Rp 54 miliar.

Pengacara Dahlan, Arif Sahudi, mengatakan bahwa pihaknya akan menyanggah keterangan saksi ahli dari PT Jawa Pos dengan saksi ahli yang telah mereka siapkan.

"Nanti akan kami sampaikan dalam keterangan saksi ahli. Yang berhak membantah saksi ahli nanti biar ahli juga," kata Arif saat dikonfirmasi. (gas)

Halaman:

Tags

Terkini