• Minggu, 21 Desember 2025

Jawa Pos Bantah Punya Utang Dividen Rp 54,5 Miliar ke Dahlan Iskan, Sebut Semua Sudah sesuai RUPS

Photo Author
- Kamis, 3 Juli 2025 | 15:54 WIB
Leslie Sajogo
Leslie Sajogo

PROKAL.CO-Jawa Pos buka suara menanggapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan mantan direktur utamanya, Dahlan Iskan.

Melalui kuasa hukumnya, perusahaan media nasional itu dengan tegas membantah memiliki utang kepada Dahlan.

Termasuk klaim kekurangan pembayaran dividen sebesar Rp 54,5 miliar.

Baca Juga: Guntur Yakin Kukar Maju Lebih Cepat di Bawah Kepemimpinan Aulia-Rendi

Permohonan PKPU yang diajukan Dahlan Iskan tercatat dalam nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby, dan hingga berita ini diturunkan, pihak PT Jawa Pos masih belum menerima dokumen permohonan tersebut secara resmi dari pengadilan.

“Kami sudah memeriksa catatan keuangan dan berkomunikasi dengan direksi. Tidak ada utang yang jatuh tempo dan bisa ditagih sebagaimana dimaksud dalam permohonan PKPU,” kata Leslie Sajogo, kuasa hukum Jawa Pos, dikutip dari Jawapos.com Kamis (3/7/2025).

Dalam berbagai pemberitaaan, permohonan PKPU yang diajukan Dahlan Iskan ke Pengadilan Niaga pada PN Surabaya menyebut bahwa Jawa Pos memiliki utang Rp 54,5 miliar.

Angka ini disebut berasal dari kekurangan pembagian dividen yang seharusnya diterima Dahlan sebagai pemegang saham.

Klaim tersebut merujuk pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2003, 2006, 2012, dan 2016.

Namun menurut Leslie, seluruh keputusan RUPS selama periode tersebut diputuskan secara bulat, termasuk oleh Dahlan sendiri saat masih menjabat sebagai dirut.

Baca Juga: Anggota DPRD Kaltim Kritisi Pengelolaan Limbah oleh Sejumlah Perusahaan yang Jauh dari Harapan

Untuk informasi Dahlan Iskan sampai saat ini memiliki 3,8 persen saham di Jawa Pos yang merupakan pemberian dari pemegang saham lainnya.

Sedangkan pemegang saham terbesar adalah PT Grafiti Pers dari penerbit Tempo.

“Tidak pernah ada komplain sebelumnya soal dividen. Semuanya diputuskan di forum resmi dan disepakati bersama secara bulat. Kenapa sekarang tiba-tiba muncul gugatan yang melompat-lompat ke tahun-tahun berbeda?” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Sumber: JAWA POS

Tags

Rekomendasi

Terkini

X