Kalaupun bicara untuk objek eks HGU dan eks HGB yang akan disita negara, Herlambang mengaku ragu. Berdasarkan data yang dimilikinya, beberapa tanah eks HGU justru dijadikan hak pakai. ”Untuk perusahaan, untuk kapitalisme,” tegasnya.
Dia mencontohkan tanah eks HGU di Wongsorejo Banyuwangi yang dirampas untuk menjadi hak pakai perusahaan. ”Petani dikibuli dengan hanya mengukur. Tapi ternyata terbit untuk hak pakai. Tanah dipakai orang yang tidak diketahui asal muasalnya. Akhirnya terjadi konflik warga,” paparnya. Kondisi semacam itu terjadi di berbagai daerah. ”Saya yang juga mendampingi petani di Banyuwangi sangsi, petani juga sangsi karena kenyataan di lapangan semacam itu,” tegasnya.
Logika Mirip Zaman Penjajahan
Ketua Paguyuban Petani Jawa Timur Yatno Subandio mengatakan, pernyataan Nusron bahwa seluruh tanah milik negara merupakan tafsir keliru. Statemen itu seakan mengembalikan logika penjajahan. ”Ini berbahaya karena sama dengan pernyataan Belanda yang merampas tanah rakyat,” ujarnya.
”Pertanian rakyat terancam hilang karena HGU mati, tanah diklaim sepihak oleh militer dan proyek industri. Alih-alih memberikan solusi, pernyataan ini memberikan stempel legal pada perampasan tanah,” terangnya. (idr/oni)