nasional

Imigrasi Rilis Panduan Resmi Pembuatan Paspor: Syarat dan Biaya Terbaru 2025, Cek Rinciannya di Sini!

Kamis, 4 September 2025 | 12:30 WIB
Ilustrasi paspor.

Dalam laman FAQ Paspor, Imigrasi juga menjelaskan bahwa untuk penggantian paspor lama cukup melampirkan KTP dan paspor sebelumnya.

Namun jika paspor lama hilang atau rusak, diperlukan dokumen tambahan. Selain itu, bagi warga yang belum memiliki KTP elektronik, permohonan masih bisa diproses dengan surat keterangan resmi.

Imigrasi menegaskan bahwa layanan paspor kini diarahkan untuk lebih cepat, transparan, dan mudah diakses. Informasi lengkap mengenai syarat, biaya, dan alur pengajuan paspor dapat diakses langsung di www.imigrasi.go.id. (*)

Halaman:

Terkini