• Senin, 22 Desember 2025

Imigrasi Rilis Panduan Resmi Pembuatan Paspor: Syarat dan Biaya Terbaru 2025, Cek Rinciannya di Sini!

Photo Author
- Kamis, 4 September 2025 | 12:30 WIB
Ilustrasi paspor.
Ilustrasi paspor.

Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia merilis panduan resmi terkait tata cara pengajuan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Informasi ini dimuat melalui laman resmi imigrasi.go.id dan menjadi acuan utama bagi masyarakat yang ingin membuat paspor baru maupun mengganti paspor lama.

Menurut Imigrasi, syarat utama pengajuan paspor meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta salah satu dokumen tambahan seperti akta kelahiran, ijazah, buku nikah, atau surat baptis.

Dokumen ini digunakan untuk memastikan identitas dan kewarganegaraan pemohon. Proses permohonan dapat dilakukan dengan dua cara: melalui aplikasi M-Paspor atau secara langsung di kantor imigrasi.

Setelah dokumen diverifikasi, pemohon wajib mengikuti alur pelayanan mulai dari pembayaran biaya, pengambilan foto dan sidik jari, hingga wawancara singkat. Tahapan ini diakhiri dengan verifikasi dan adjudikasi data pemohon.

Biaya Pembuatan Paspor

Berikut rincian tarif resmi pembuatan paspor dari Imigrasi:

- Paspor biasa non-elektronik (5 tahun): Rp 350.000

- Paspor biasa non-elektronik (10 tahun): Rp 650.000

- E-Paspor (5 tahun): Rp 650.000

- E-Paspor (10 tahun): Rp 950.000

- Layanan percepatan (hari yang sama): Rp 1.000.000

Penggantian karena hilang atau rusak:

- Hilang: Rp 1.000.000

- Rusak: Rp 500.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X