JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pembentukan Tim Akselerasi Transformasi Reformasi Polri adalah langkah proaktif, dan bukan merupakan tandingan dari Komisi Reformasi Kepolisian yang dibentuk oleh Presiden. Kapolri menjelaskan, tim internal yang diketuai oleh Komjen Chryshnanda Dwilaksana itu justru dibentuk untuk menindaklanjuti dan mengimplementasikan rekomendasi reformasi.
“Bahwa Tim Akselerasi Transformasi Reformasi yang dibentuk Polri tentunya selaras dengan apa yang dibentuk oleh bapak presiden, yaitu Komisi Reformasi Polri,” kata Jenderal Sigit kepada awak media.
Kapolri merinci bahwa tugas utama dari Tim Transformasi Reformasi Polri adalah menjalankan rekomendasi, mengidentifikasi masalah internal, dan kemudian menerapkan solusi di lapangan. Ia memastikan, Polri berkomitmen penuh agar institusi yang dipimpinnya semakin baik dan profesional, sejalan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) dan UU Polri. “Itu semangatnya, jadi mohon doanya, mohon dukungannya agar Polri bisa menjadi lebih baik,” jelasnya.
Jenderal Sigit menjamin tim tersebut akan bergerak seirama dengan Komisi Reformasi Kepolisian, sehingga setiap masukan yang disampaikan oleh komisi tersebut dapat diserap dan dieksekusi oleh Korps Bhayangkara.
Terbuka Menerima Masukan dari Masyarakat Sipil
Dalam semangat transparansi dan perbaikan, Kapolri juga mengumumkan rencana Polri untuk melibatkan elemen masyarakat dalam proses reformasi.
“Beberapa hari ke depan kami akan mengundang Koalisi Masyarakat Sipil untuk juga ikut berbicara, memberikan masukan kepada kami, sehingga kemudian itu menjadi satu rangkuman besar,” ungkapnya.
Prinsipnya, Sigit menyebut, Polri siap menerima masukan maupun koreksi dari pihak mana pun, terutama jika sudah ada kesimpulan dan rekomendasi yang disampaikan oleh Komisi Reformasi Kepolisian. Hal ini menegaskan komitmen institusi untuk menjalankan proses transformasi secara terbuka dan akuntabel. (*)