Mendapatkan layanan sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati dengan penyedia layanan.
Melaporkan kekurangan layanan penyelenggaraan umrah langsung kepada Menteri Agama.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada masyarakat untuk melaksanakan ibadah umrah, sekaligus memastikan adanya perlindungan dan standar layanan minimum meskipun perjalanan dilakukan secara mandiri. (*)