• Minggu, 21 Desember 2025

Aturan Baru UU Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PIHU) Legalkan Perjalanan Umrah Mandiri, Ini Syarat dan Perlindungannya

Photo Author
- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 15:00 WIB
KAKBAH: Masjidil Haram, jantung dunia Islam. (KEMENTERIAN AGAMA)
KAKBAH: Masjidil Haram, jantung dunia Islam. (KEMENTERIAN AGAMA)

 

JAKARTA – Sistem penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah mengalami perubahan signifikan menyusul disahkannya Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) terbaru, yakni UU 14/2025. Peraturan baru ini secara resmi mengakomodasi pelaksanaan umrah secara mandiri (non-biro perjalanan).

Berdasarkan Pasal 86 UU PIHU terbaru, pelaksanaan ibadah umrah kini dapat dilakukan melalui tiga cara utama. Ketentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang hanya membolehkan umrah melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau pemerintah dalam kondisi darurat.

"Perjalanan ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri," sebagaimana dikutip dalam Pasal 86 UU 14/2025, dikutip Jumat (24/10).

Lima Syarat Utama Umrah Mandiri

Penyelenggaraan umrah mandiri diatur lebih detail dalam Pasal 87A UU PIHU. Bagi jemaah yang ingin berangkat tanpa melalui biro perjalanan, terdapat lima persyaratan utama yang wajib dipenuhi:

Beragama Islam: Jemaah wajib beragama Islam.

Paspor Berlaku: Memiliki paspor yang berlaku paling singkat enam bulan sejak tanggal keberangkatan.

Tiket Jelas: Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi dengan tanggal keberangkatan dan kepulangan yang jelas.

Keterangan Sehat: Memiliki surat keterangan sehat dari dokter.

Visa dan Paket Layanan: Memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian Agama.

Perlindungan Hukum bagi Jemaah Mandiri

Selain mengatur kewajiban dan syarat, Undang-Undang baru ini juga memberikan perlindungan hukum kepada jemaah umrah mandiri.

Berdasarkan Pasal 88A, jemaah Umrah Mandiri memiliki dua hak utama, yakni:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X