JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang terbagi dalam tiga klaster tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Ponorogo, Jawa Timur, pada Jumat (7/11).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (9/11) dini hari, mengumumkan bahwa total ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga tersangka lain yang turut dijerat KPK adalah: Agus Pramono (AGP): Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo. Yunus Mahatma (YUM): Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo. Sucipto (SC): Pihak Swasta.
Klaster 1: Suap Pengamanan Jabatan Direktur RSUD
Klaster pertama berkaitan dengan upaya Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM), untuk mempertahankan jabatannya agar tidak diganti.
Yunus diduga menyuap Bupati Sugiri Sancoko (SUG) dengan total Rp 1,25 miliar melalui koordinasi dengan Sekda Agus Pramono (AGP). Rincian aliran dananya adalah:
Februari 2025: Rp 400 juta diserahkan kepada Sugiri melalui ajudannya. April–Agustus 2025: Rp 325 juta diserahkan kepada Agus Pramono. November 2025: Rp 500 juta diserahkan kembali kepada Sugiri melalui kerabatnya, Ninik (NNK).
Secara total, Sugiri menerima Rp 900 juta, sementara Agus Pramono menerima Rp 325 juta.
Klaster 2: Suap Proyek RSUD Ponorogo
Klaster kedua berfokus pada dugaan suap terkait proyek pembangunan RSUD dr. Harjono Ponorogo tahun 2024 senilai Rp 14 miliar.
Diduga, Sucipto (SC), pihak swasta rekanan RSUD, memberikan fee proyek sebesar 10% atau Rp 1,4 miliar kepada Yunus Mahatma (YUM). Yunus kemudian diduga menyerahkan uang ini kepada Bupati Sugiri melalui perantara, yakni ajudan bupati Singgih (SGH) dan adik Sugiri, Ely Widodo (ELW).
Klaster 3: Penerimaan Gratifikasi
Klaster ketiga menjerat Sugiri Sancoko atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 300 juta selama periode 2023–2025 yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Bupati.