Rincian penerimaan gratifikasi tersebut adalah: Rp 225 juta dari Yunus Mahatma. Rp 75 juta dari pihak swasta bernama Eko (EK) pada Oktober 2025.
Keempat tersangka kini disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan KUHP, dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)